TRIBUNBENGKULU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tais, Bengkulu, menggelar konferensi pers terkait sorotan terhadap Rafid Ihsan Lubis dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Selasa (28/4/2026).
Rafid Ihsan Lubis diketahui merupakan hakim di Pengadilan Negeri Tais, Seluma, Bengkulu.
Dalam konferensi pers tersebut, Rafid Ihsan Lubis tidak dihadirkan.
Juru bicara PN Tais menyebut hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis yang bersangkutan di tengah sorotan publik.
Namanya menjadi perhatian karena tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center yang menaungi Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Ia memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pengurus serta pengawas yayasan.
Diketahui, daycare Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, diduga menjadi tempat terjadinya praktik kekerasan terhadap anak-anak, sebagian besar berusia di bawah dua tahun.
Dari keterangan para orang tua, anak-anak mengalami berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal.
Kini polisi telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Pengakuan Tersangka
Sementara itu, setelah para pelaku ditetapkan sebagai tersangka, mereka memberikan alasan kenapa tega mengikat kaki dan tangan anak-anak di daycare.
Para pengasuh mengaku tidak ingin anak-anak tersebut saling mengganggu satu sama lain.
Mereka juga menyebut keputusan untuk mengikat kaki dan tangan anak-anak itu bertujuan untuk mengurangi keributan di daycare.
"Setelah didalami motifnya itu (kata pelaku) agar anak-anak itu tidak mengganggu temannya. Kedua, tidak membuat keributan sehingga kaki atau tangannya diikat ke pintu sehingga mereka tidak bebas pergi ke mana-mana," ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Selain itu, para pengasuh juga mengaku tak mau repot mengurus anak orang lain.
"Ada juga yang diisolasi di dalam satu ruangan, di mana sirkulasi udaranya juga sangat minim sekali. Sehingga riskan sekali terhadap kesehatan anak-anak tersebut. Sehingga para pengasuh ini intinya tidak mau repot ngurusin anak-anak tersebut," pungkas Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Terkait dengan sosok para pengasuh di daycare tersebut, polisi mengungkap fakta mengejutkan.
Ternyata para pengasuh di sana bukan berasal dari pihak profesional yang telah menjalani pelatihan resmi.
"Daycare ini beroperasi sejak 2021, belum memiliki izin sehingga mereka masih kurang dalam pengalaman atau pengawasan, sehingga pengasuhnya masih kurang profesional dalam menangani anak-anak yang dititip ini," ucap Kombes Pol Eva Guna Pandia.
"Otomatis mereka mencari keuntungan. Mereka harusnya melihat kondisi daycare ini, mereka ini overload sehingga mereka mengarah untuk mencari keuntungan. Perlakuan yang diberikan kepada anak itu kurang manusiawi," sambungnya.
20 anak ditempatkan di ruangan sempit
Selain itu, polisi juga menemukan fakta yang tak kalah memilukan terkait dengan kasus kekerasan anak tersebut.
Yakni anak-anak titipan di daycare itu diduga selama ini ditempatkan di ruangan sempit dengan kapasitas anak yang membludak.
Sekira 20 anak kabarnya diletakkan di ruangan 3x3 setiap harinya.
"Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif," ungkap Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian dilansir dari Kompas.com.
Di ruangan sempit itu, 20 anak diikat kaki dan tangannya.
Lalu di ruangan tersebut juga kabarnya terdapat bekas muntahan di sekitar bayi yang tidak dibersihkan.
"Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya," pungkas Kompol Rizky.
Fakta itu dilihat sendiri oleh penyidik kepolisian saat menggerebek daycare Little Aresha.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, diduga korbannya berusia nol hingga tiga bulan serta balita di bawah usia dua tahun.