TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masih dalam rangkaian memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggandeng TVKU Universitas Dian Nuswantoro dalam Special Talkshow bertajuk Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga, yang disiarkan langsung pada, Senin (27/4/2026).
Talkshow ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo, Kepala Bidang Kesehatan Komite Olahraga Nasional Mahalul Azzam, serta atlet Duathlon Sprint Distance Putri Alicia Octavisandra Raharjo.
Ketiganya mengupas tuntas peran penting kekayaan intelektual (KI) dalam dunia olahraga yang kini berkembang sebagai industri bernilai ekonomi tinggi.
Heni Susila Wardoyo menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan instrumen penting dalam melindungi karya, inovasi, dan kreativitas, termasuk di sektor olahraga.
Menurutnya, KI bukan sekadar aspek hukum, melainkan juga aset strategis yang mampu meningkatkan nilai ekonomi suatu produk atau karya.
“Kekayaan intelektual ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga bagaimana kita memberikan nilai tambah terhadap sebuah karya dan inovasi, termasuk di dunia olahraga yang potensinya sangat besar,” ujar Heni dalam talkshow tersebut.
Dalam konteks olahraga, lanjutnya, perlindungan KI mencakup berbagai hal, mulai dari merek klub, logo, desain, hingga hak siar dan branding atlet.
Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran KI.
“Masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Padahal, tanpa perlindungan, karya tersebut sangat rentan untuk disalahgunakan oleh pihak lain,” tegasnya.
Oleh karena itu, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah terus mendorong edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar lebih aktif dalam melindungi hasil karyanya.
Dari sisi ekosistem olahraga, Mahalul Azzam menambahkan bahwa olahraga saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada prestasi, tetapi telah menjadi industri yang kompleks.
Ia menekankan bahwa berbagai aspek dalam olahraga memiliki keterkaitan erat dengan KI, termasuk identitas tim, penyelenggaraan event, hingga inovasi di bidang sport science dan metode latihan.
Pemahaman terhadap KI dinilai penting agar para pelaku olahraga tidak kehilangan hak atas inovasi yang mereka ciptakan, sekaligus mampu memaksimalkan potensi ekonomi yang ada.
Sementara itu, atlet Alicia Octavisandra Raharjo memberikan perspektif dari pelaku langsung di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa atlet saat ini juga dituntut untuk membangun personal branding sebagai bagian dari karier profesional.
Dalam hal ini, KI berperan penting dalam melindungi identitas, karya, serta peluang komersial seperti kerja sama dan sponsorship.
Namun demikian, ia mengakui bahwa kesadaran KI di kalangan atlet masih perlu ditingkatkan.
Melalui talkshow ini, para narasumber sepakat bahwa kekayaan intelektual menjadi elemen kunci dalam mendorong transformasi dunia olahraga.
Tidak hanya melindungi hak, KI juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas dan mendorong lahirnya inovasi baru.
Dengan sinergi l pemerintah, organisasi olahraga, dan para atlet, diharapkan kesadaran serta pemanfaatan kekayaan intelektual dapat semakin meningkat, sehingga olahraga Indonesia tidak hanya berprestasi, tetapi juga kuat secara ekonomi dan hukum. (***)