BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang kembali menggelar sidang kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.Selasa (28/4/2026) pagi.
Dalam perkara tambang ilegal ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni Herman alias Herman Fu, Iguswan Saputra, Mardiansyah, dan Yulhaidir.
Awalnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) akan menghadirkan 10 orang saksi.
Namun saat persidangan di mulai, hanya 8 orang saksi yang bisa hadir ke dalam persidang di PN Pangkalpinang.
Saksi yang hadir di antaranya Fajar Dewanto, PNS dari Direktorat Bea Cukai, Robi, PNS Kementerian ESDM; Arief Ichwani, PNS Kementerian ESDM; serta Priyoga Wibawa Putra, PNS Kementerian ESDM Perwakilan Provinsi Babel.
Sedangkan saksi lainnya yakni Azar selaku Kepala Dusun (Kadus) Lubuk Lingkuk, Superi Jahuda selaku Kepala Desa (Kades) Lubuk Besar, Ridianto selaku Kades Lubuk Lingkuk, serta Kadus Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Sementara dua saksi lainnya tidak dapat hadir dalam persidangan, yakni Fatah dan Ronico. Dengan demikian, delapan orang saksi hadir dalam persidangan tersebut.
Sidang saat ini masih berlangsung. Pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pertama dari tim Satgas berjumlah empat orang, sementara empat saksi lainnya menunggu di luar ruang sidang.
Kedelapan saksi tersebut dihadirkan JPU guna memberikan kesaksian terhadap empat terdakwa, yakni Herman alias Herman Fu, Iguswan Saputra, Mardiansyah, dan Yulhaidir.
Keempat terdakwa terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, serta di dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2025.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tanggal 10 Maret 2026 mencapai Rp89.701.442.371.
Koordinator Pidsus Kejati Babel, Herri Hendra, mengatakan sejauh ini telah dilakukan penyitaan 15 unit excavator, dua unit bulldozer, dokumen-dokumen, serta uang tunai kurang lebih Rp2 miliar.
Terdakwa Herman alias Herman Fu berperan sebagai pemodal alat berat sekaligus koordinator pengamanan masuknya alat berat di Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar.
Terdakwa Iguswan Saputra berperan sebagai penambang timah dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kabupaten Bangka.
Sementara terdakwa Mardiansyah menjabat sebagai Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel pada April 2022 hingga November 2025.
Sedangkan terdakwa Yulhaidir berperan sebagai penambang timah dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).