Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Tengah memberikan catatan serius terhadap operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dikes menemukan adanya kecenderungan pengelola yang lalai dalam menjaga standar kebersihan setelah mereka mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dikes Lombok Tengah, Mamang Bagiansyah, mengungkapkan bahwa saat survei awal untuk penerbitan izin, kondisi dapur umumnya memenuhi standar. Namun, seiring berjalannya waktu, aspek krusial dalam higiene sanitasi sering kali diabaikan.
“Setelah mendapatkan SLHS, lambat laun mereka mulai mengabaikan standar. IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) mampet, kebersihan dapur tidak terjaga hingga muncul jamur. Lalat pun bisa masuk, padahal dapur seharusnya steril,” ujar Mamang saat ditemui, Selasa (28/4/2026).
Menurut Mamang, temuan ini kerap didapati saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
Kelalaian dalam mempertahankan kualitas lingkungan dan sistem pembuangan limbah tersebut menjadi salah satu alasan utama 80 dapur MBG di Lombok Tengah sempat terkena sanksi suspensi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Mamang menegaskan bahwa tanggung jawab pengelola dapur MBG bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif untuk mendapatkan izin, melainkan menjaga konsistensi standar kesehatan selama program berjalan.
“Para pelaku dapur MBG ini bertanggung jawab bukan semata kepada pemerintah, tetapi kepada Yang Maha Kuasa. Ini adalah hajat dan niat luhur, sehingga harus dilakukan dengan cara yang terbaik,” tegasnya.
Terkait proses pengajuan SLHS bagi dapur yang ingin kembali beroperasi atau pengajuan baru, Dinas Kesehatan menekankan tetap menggunakan prinsip keadilan melalui sistem antrean first in, first out (FIFO).
Artinya, permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu tanpa ada prioritas khusus bagi dapur yang sedang dalam masa perbaikan (suspensi).
“Prinsip yang saya tahu adalah first in, first out. Permohonan yang masuk lebih dahulu itulah yang diproses. Jadi, tidak kemudian karena disuspensi ada yang baru mengajukan, lalu yang disuspensi didahulukan. Saya kira itu tidak adil juga,” jelasnya.
Ia juga kembali mengingatkan seluruh penyedia agar patuh pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan demi menjamin kesehatan dan gizi anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat utama program ini.
Ia menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara ketat untuk memastikan masalah yang muncul di tengah jalan dapat diminimalisasi.