Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Hutan Lindung Wonosalam Jombang, 27 Pohon Sengon Ditemukan Tumbang
Sudarma Adi April 28, 2026 02:14 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Aparat Kepolisian Sektor Wonosalam tengah mendalami laporan dugaan perusakan hutan lindung di wilayah Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Sumberejo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jabung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Wonosalam, Iptu Aspio Tri Utomo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Perhutani terkait aktivitas penebangan pohon sengon di kawasan tersebut.

Laporan itu kini menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kandang Sapi Milik Subiyanto di Jombang Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Puluhan Juta

Identifikasi Awal: 27 Tunggak Pohon Sengon Terpotong

"Kami sudah menerima laporan terkait adanya penebangan pohon sengon di kawasan itu. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," ucapnya saat dikonfirmasi terpisah oleh Tribujatim.com pada Senin (27/4/2026).

Menurutnya, kepolisian masih mengumpulkan data dan keterangan guna memastikan unsur pelanggaran hukum serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan tersebut.

Sebelumnya, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menemukan indikasi penebangan liar saat melakukan patroli rutin di kawasan hutan lindung RPH Sumberejo.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati puluhan tunggak pohon yang telah ditebang secara ilegal.

Administratur KPH Jombang, Enny Handhayani, mengungkapkan sedikitnya terdapat 27 tunggak pohon sengon yang ditemukan dalam kondisi sudah ditebang. 

"Beberapa batang kayu bahkan telah dipotong-potong, namun belum sempat dibawa keluar dari area hutan," ungkapnya saat dikonfirmasi ulang. 

Ia menjelaskan, temuan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai pencurian kayu, lantaran material hasil tebangan masih berada di lokasi. 

Baca juga: Warga Bisa Panen Sayur Gratis di Lahan Posko Pangan PDI Perjuangan Jombang, Antisipasi El Nino

"Namun, tindakan tersebut mengarah pada pelanggaran berupa perusakan kawasan hutan atau penebangan liar," katanya. 

Berdasarkan hasil identifikasi awal, dugaan sementara pelaku melakukan penebangan bukan semata-mata untuk mengambil kayu, melainkan membuka lahan baru untuk kepentingan pertanian secara ilegal.

Pihak Perhutani telah melaporkan kejadian ini melalui jajaran internal hingga diteruskan ke Polsek Wonosalam. Hingga kini, aparat masih melakukan penelusuran untuk mengungkap pelaku serta motif pasti di balik kejadian tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.