Sunat Perempuan Bisa Berdampak Serius, PKBI Kalsel : Penghapusan Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
Hari Widodo April 28, 2026 02:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kalimantan Selatan menyatakan bahwa upaya penghapusan praktik sunat perempuan atau female genital mutilation (FGM) harus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor.

Berbagai pihak seperti pemerintah, tenaga kesehatan, tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga media harus bergerak bersama untuk mengubah praktik yang masih berlangsung di tengah masyarakat tersebut.

Direktur Eksekutif Daerah PKBI Kalsel, Akhmad Bukhari menegaskan, pendekatan sektoral tidak cukup untuk menghentikan praktik tersebut.

“Penghapusan praktik sunat perempuan tidak bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan sinergi berbagai pihak untuk mengubah cara pandang dan praktik di masyarakat,” ujarnya, saat rapat koordinasi lintas sektor di Aula FKIK Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: PKBI Ungkap Praktik Sunat Perempuan Masih Tinggi, Kalsel Tempati Peringkat Kedua se-Indonesia

Dia juga menekankan, forum ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi antar pihak.

Dalam forum tersebut, sejumlah strategi turut ditekankan, mulai dari edukasi publik berbasis kesehatan dan hak asasi manusia, hingga penegasan peran tenaga kesehatan agar tidak lagi melakukan praktik FGM.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional tahun 2024, sekitar 46,3 persen perempuan berusia 15-49 tahun di Indonesia pernah mengalami FGM.

Praktik ini umumnya dilakukan sejak usia bayi dan masih dipengaruhi oleh normal sosial, budaya, serta tafsir keagamaan.

Padahal secara medis, praktik tersebut tidak memiliki manfaat kesehatan. Bahkan berpotensi menimbulkan dampak serius, baik fisik maupun psikologis.

Selain itu, forum juga menyoroti pentingnya pendekatan budaya, dengan mendorong alternatif tradisi yang tidak melukai sebagai bentuk transformasi sosial yang lebih aman bagi anak perempuan.

Baca juga: Nasib Bocah 7 Tahun Korban Salah Sunat, Alami Luka Berat di Alat Vital, Bidan Rupanya Tak Punya Izin

Sementara dari sisi regulasi, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah mendorong penghapusan praktik yang membahayakan kesehatan reproduksi.

Dari perspektif keagamaan, forum seperti Kongres Ulama Perempuan Indonesia telah menegaskan bahwa praktik yang membahayakan tanpa alasan medis tidak dapat dibenarkan.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.