Heboh! Coffee Shop di Solo Melanggar Aturan City Walk & Pakai Logo Pemkot, DPRD: Itu Pelanggaran!
Sinta Darmastri April 28, 2026 02:56 PM

 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemandangan ganjil tersaji di salah satu kedai kopi populer di kawasan Keprabon dan Jalan Slamet Riyadi. Alih-alih hanya berfokus pada racikan kafein, sebuah coffee shop justru diduga menggunakan atribut resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sebagai perisai untuk melanggar aturan.

Isu ini meledak setelah Anggota Komisi III DPRD Surakarta, Salim, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (25/4/2026). Temuan di lapangan mengarah pada indikasi serius, adanya upaya sistematis untuk menciptakan kesan kebal hukum melalui pencatutan nama Wali Kota hingga penggunaan logo resmi pemerintah oleh pihak swasta.

Baca juga: Pemkot Solo Perketat Pengawasan Daycare hingga PAUD, Respati: Menjadi Perhatian Khusus Kedepannya!

Pelanggaran Area City Walk

Tak berhenti pada penyewaan lahan secara ilegal, oknum pelaku usaha tersebut diduga menggunakan taktik intimidasi halus dengan mencatut nama Wali Kota Solo. Kedekatan yang diklaim ini diduga digunakan untuk mengabaikan aturan operasional, seperti membiarkan meja dan kursi tetap berserakan di trotoar di luar jam yang ditentukan.

“Bawa namanya wali kota. Untuk meja kursi yang seperti itu. Meja kursi tidak dibereskan. Ada kedekatan dengan Mas Wali Kota,” jelas Salim saat dikonfirmasi, dikutip dari TribunSolo.com, Selasa (28/4/2026).

Bahkan yang bikin heboh adanya pengakuan dari pegawai yang merasa sudah mengontrak lahan city walk untuk kepentingan bisnis.

Namun pada saat ditanya Salim, pegawai tersebut menyebutkan surat perjanjiannya dibawa oleh owner-nya.

"Ada salah satu pihak pengelola saya tanyakan, ini yang trotoar ini gimana? Itu ngontrak, mas. Loh, ngontrak ke siapa? Yang lebih tahu owner-nya. Dia bilang ada suratnya. Saya minta bukti, mana suratnya? Dia tidak bisa menunjukkan itu. Dia bilang dibawa owner-nya," jelas Salim dikutip dari Tribun Solo, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Event Solo Menari Angkat Tema Aku Kipas, Sejumlah Ruas Jalan Utama Kota Solo Bakal Ditutup Sementara

Ancaman Pidana ASN Palsu

Ditambah pada saat Salim sidak, dikejutkan dengan sosok barista yang menggunakan seragam berhias badge Pemkot Solo. Atribut tersebut memang sengaja digunakan untuk memberikan kesan kedekatan owner coffe shop dengan Wali Kota Solo.

Salim memberikan peringatan keras bahwa penggunaan logo negara oleh non-ASN bukan sekadar masalah etika, melainkan delik hukum terkait pemalsuan identitas. Ia mempertanyakan bagaimana bisa seorang karyawan swasta bisa memiliki dan menggunakan atribut yang seharusnya sakral bagi aparat negara.

“Itu pelanggaran. Artinya kalau barista memakai logo pemkot darimana logo itu. Itu kan perlu ditelusuri juga. Apakah betul dia jual nama wali kota logo pemkot bisa dipakai pengelola kopi yang melanggar aturan?” tutupnya.

(TribunStyle.com/Darma)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.