Aturan Baru Daftar Tunggu Haji 26 Tahun, Calon Jemaah Haji Malinau Berangkat Hanya 2 Orang
Junisah April 28, 2026 04:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Jumlah kuota Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Malinau Kalimantan Utara yang berangkat ibadah haji tahun 2026 mengalami penurunan drastis hanya dua orang CJH. Hal ini akibat perubahan regulasi nasional mengenai masa tunggu dan penentuan kuota.

Penurunan jumlah kuota ini merupakan dampak langsung dari transisi kelembagaan dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengubah skema pembagian porsi keberangkatan.

Sebelumnya, Kabupaten Malinau secara rutin mendapatkan jatah tetap sekitar 50 hingga 51 jemaah per tahun yang ditentukan melalui keputusan gubernur di tingkat provinsi.

Namun, berdasarkan aturan terbaru, penentuan porsi keberangkatan kini diputuskan langsung oleh menteri dengan mengacu pada daftar tunggu atau waiting list yang diseragamkan secara nasional.

Baca juga: Kuota Haji Malinau Tahun Ini Turun Drastis Hanya 2 Orang, Begini Penjelasan Umar Maya

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Malinau, Umar Maya menjelaskan perubahan ini mengikuti rumusan baru yang membagi jumlah penduduk muslim dengan ketentuan masa tunggu 26 tahun.

"Kuota haji ini di dalam pasal 13 yang tadinya diundang nomor 8 dinyatakan kuota provinsi dan kabupaten itu ditentukan oleh gubernur. Namun setelah adanya perubahan undang-undang haji nomor 14 tahun 2025 di pasal 13 itu diubah baik kota provinsi maupun kabupaten itu ditentukan langsung oleh menteri," ujar Umar Maya, Selasa (28/4/2026).

Berdasarkan perhitungan baru tersebut, masa tunggu Calon Jemaah Haji kini tidak lagi berbeda-beda antar daerah, melainkan dipatok rata selama 26 tahun sejak waktu pendaftaran awal.

Kondisi ini menyebabkan porsi keberangkatan untuk Malinau sempat kosong untuk periode 2026 dan 2027 karena pendaftar pada tahun tersebut belum mencapai batas waktu tunggu yang ditetapkan.

Dua jemaah yang dipastikan berangkat pada tahun ini merupakan jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan biaya haji pada periode sebelumnya sehingga tetap diprioritaskan.

Baca juga: Kuota Haji Naik Hampir 100 Persen, 223 Jemaah Ikuti Manasik di Sebatik dan Nunukan

"Sebenarnya di tahun 2026 2027 itu tidak ada kota jemaah yang diberangkatkan tetapi kenapa kita memberangkatkan dua orang karena dua orang jamaah yang ada ini adalah jamaah lunas cadangan di tahun 2025 karena mereka kemarin melunasi," katanya.

Data kementerian memprediksi kuota keberangkatan akan kembali normal secara bertahap mulai tahun 2028 dengan jumlah 9 orang, disusul 24 orang pada 2029, dan mencapai 65 orang pada tahun 2030.

Seluruh akomodasi perjalanan jemaah dari Kabupaten Malinau menuju embarkasi Balikpapan dipastikan tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah setempat melalui anggaran PPH.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.