Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Anggota Komisi III DPRD Surakarta, Salim, menemukan dugaan penyewaan city walk secara ilegal di bisnis coffee shop di kelurahan Keprabon saat sidak pada Sabtu (25/4/2026) lalu.
Salah satu pihak pengelola coffee shop Jalan Teuku Umar mengaku pihaknya membayar sejumlah uang untuk menggunakan lahan tersebut.
Ia pun menanyai lebih jauh mengenai surat penyewaan sebagai dasar mereka menggunakan city walk tersebut.
Baca juga: SMKN 1 Mojosongo Boyolali Ukir Prestasi Gemilang, Raih Juara di Gajayana Economy Festival 2026
Namun, pihak pengelola berkilah bahwa surat dipegang oleh owner yang kebetulan sedang tidak berada di tempat.
“Ada salah satu pihak pengelola saya tanyakan ini yang trotoar ini gimana. Itu ngontrak mas. Loh ngontrak ke siapa. Yang lebih tahu ownernya. Dia bilang ada suratnya. Saya minta bukti. Mana suratnya. Dia tidak bisa menunjukkan itu. Dia bilang dibawa ownernya,” ungkap Salim saat dihubungi Senin (27/4/2026).
Ia pun menduga praktik menyewakan fasilitas publik secara ilegal semacam ini terjadi di tempat lain.
“Tidak menutup kemungkinan ada di citywalk lain kavling-mengkavling. Bukan hanya satu di Keprabon saya akhirnya berpikirkan Keprabon ada yang seperti itu di citywalk lain ada seperti itu juga,” tuturnya.
Baca juga: Event Solo Menari Digelar Rabu 29 April 2026 di Depan Balai Kota Solo, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
Ia mengakui, praktik semacam ini memang sudah terjadi. Siapa pun pihak yang tak memiliki wewenang semestinya tidak berhak menarik pungutan.
“Apakah itu untuk kas warga atau hal lain yang dianggap ada orang situ yang dianggap yang punya wilayah. Di beberapa tempat ada yang seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, ia mempertanyakan sekitar pukul 19.00 WIB, city walk sudah dipenuhi meja kursi.
Padahal, secara aturan semestinya city walk bisa dipakai di atas pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Ibu asal Wonogiri Ternyata Salah Satu Penumpang KRL di Bekasi yang Tewas, Kini Tinggalkan 2 Anak
“Jam 7 malam sudah penuh dari meja kursi di wilayah Slamet Riyadi dan Keprabon yang kita sidak. Yang kita temukan kavling di Keprabon,” tuturnya.
Ia pun menegaskan menyewakan city walk merupakan perbuatan ilegal.
Tindakan ini termasuk pungutan liar yang semestinya dihentikan.
“Saya ingin tidak hanya berhenti di situ praktik mengkavling seluruh citywalk di Solo. Itu pelanggaran serius. Itu kita bangun dengan uang rakyat. Haknya mengavling siapa orangnya. Apakah instansi RT RW. Tanda kutip seperti preman di wilayah masing-masing. Iya pungli. Itu pelanggaran hukum,” jelasnya.
(*)