Tribunlampung.co.id, OKU - Dua mahasiswa asal Lampung berinisial AWA (22) dan GMA (20) diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur setelah diduga terlibat sebagai perantara dalam jaringan peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, usai polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Unit II Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan, dan kedua tersangka ditangkap saat berada di ruang tamu tanpa melakukan perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam di atas meja yang berisi sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 10,17 gram setelah ditimbang di Mapolres OKU Timur.
Polisi juga menyita satu kotak rokok yang berisi pireks kaca serta dua pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mengurai kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menyebut kasus ini mengarah pada pola distribusi yang terstruktur, bukan sekadar tindakan individu.
“Penangkapan ini bukan sekadar kasus perorangan. Kami melihat adanya pola distribusi yang terorganisasi. Kedua tersangka berperan sebagai perantara dan kami menduga ada pemasok yang lebih besar di belakangnya,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Penyidik kini masih menelusuri jalur peredaran barang bukti tersebut untuk mengidentifikasi aktor lain yang diduga berada di atas kedua mahasiswa tersebut dalam rantai distribusi.
Pola pergerakan lintas wilayah turut menjadi fokus karena diduga dimanfaatkan untuk memperluas jaringan sekaligus menyamarkan transaksi.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menilai kasus ini memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika memanfaatkan mobilitas antarprovinsi, termasuk melibatkan kalangan muda.
“Kasus ini menunjukkan bahwa mobilitas antarprovinsi kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkotika. Oleh karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian daerah lain, termasuk Polda Lampung, untuk memutus rantai distribusi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi awal menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU Timur dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
sumber: Tribun Sumsel