Polres Blitar Kota Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pelaku Modifikasi Tangki Truk untuk Isi Solar
Eko Darmoko April 28, 2026 04:35 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayahnya.

Polisi menangkap satu pelaku dan menyita satu unit truk yang sudah dimodifikasi untuk mengisi solar subsidi di SPBU.

Satu pelaku yang ditangkap, yaitu, YAF (20), warga Klampok Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi terungkap pada Kamis (23/4/2026).

Polisi mengamankan satu unit dump truk yang melintas di Jl Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Setelah dicek, polisi menemukan tangki yang sudah dimodifikasi yang ditaruh di bak belakang truk.

Untuk mengelabuhi petugas, tangki modifikasi di bak belakang dump di atasnya diberi sekam dan ditutup terpal.

Baca juga: Sempat Ditanami Pohon Pisang, Perbaikan Jalan Rusak di Desa Karangrejo Garum Blitar Segara Dikebut

"Saat dicek ada 1.000 liter solar di tangki modifikasi. Kapasitas tangki modifikasi sekitar 4.000 liter."

"Pelaku tidak punya izin terkait kepemilikan solar," kata Kalfaris kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (28/4/2026).

Dikatakannya, modus yang dilakukan pelaku, yaitu, dengan cara keliling membeli solar ke sejumlah SPBU di wilayah Blitar dan Tulungagung.

Pelaku memiliki 12 barcode yang digunakan untuk pengisian solar subsidi di SPBU.

"Pengisian solar di SPBU secara normal, lewat tangki bawah truk."

"Kemudian ada alat pompa yang memindah solar dari tangki bawah ke tangki modifikasi," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kalfaris, pelaku mengaku baru kali pertama menjalankan aksinya.

Pelaku menjalankan aksi itu untuk mencari keuntungan pribadi di tengah kenaikan harga BBM nonsubsidi.

"Pelaku berencana menjual solar di wilayah Tulungagung."

"Tapi, belum sempat menjual, pelaku kami tangkap. Kami masih mengembangkan kasusnya," katanya.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar melapor kalau mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM di sekitarnya," pungkasnya.

Baca juga: Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Cukup Surat Pernyataan Hanya Berlaku Sampai 2026

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.