Kekerasan Anak di Daycare Jogja, KPAI Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Aturan
Willem Jonata April 28, 2026 04:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penganiayaan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta kembali membuka persoalan serius dalam sistem layanan penitipan anak di Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, kasus serupa telah terjadi berulang di berbagai daerah. 

Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan standarisasi layanan.

Ketua KPAI, Dr. Aris Adi Leksono, M.M.Pd menegaskan bahwa pemerintah harus hadir secara aktif dalam mengontrol operasional daycare.

“Kami melihat bahwa ini perlu kehadiran pemerintah untuk melakukan controlling, melakukan standarisasi, kelayakan mengoperasionalkan layanan yang berhubungan dengan anak, untuk kemudian melakukan pengawasan secara berkala,"ungkapnya saat dihubungi Tribunnews, Selasa (28/4/2026). 

Menurutnya, tanpa pengawasan yang ketat, daycare berpotensi berjalan tanpa standar yang jelas.

Akibatnya, tujuan utama untuk melindungi anak bisa bergeser.

Baca juga: Jadi Sasaran Vandalisme, Ini Penampakan Bangunan Little Aresha Daycare, Banyak Pesan Makian

KPAI juga menyoroti belum adanya keseragaman standar lintas kementerian dalam mengatur layanan anak usia dini.

Berbagai lembaga memiliki sistem dan standar masing-masing, sehingga sulit dikendalikan secara terpadu.

“Nah, menurut saya bentuk-bentuk layanan untuk anak dari sisi pengasuhan, dari sisi pendidikan, ini harus ada satu kesepakatan di antara kementerian, standarnya yang seperti apa yang kemudian bisa menjamin perlindungan keselamatan anak,"lanjutnya. 

Selain soal regulasi, kualitas sumber daya manusia (SDM) di daycare juga menjadi perhatian utama.

Pengasuh anak harus memiliki kompetensi yang jelas dan terukur.

“Jadi SDM itu penting ya, karena layanan itu akan berjalan akuntabel kalau SDM-nya punya kompetensi,"imbuhnya. 

KPAI menekankan bahwa pengasuh tidak hanya perlu memiliki kemampuan teknis, tetapi juga kondisi mental yang stabil, etika yang baik, serta pemahaman tentang perlindungan anak.

Assessment berkala terhadap kondisi mental, kemampuan komunikasi, hingga rekam jejak pengasuh menjadi hal penting.

Selain itu, penerapan prinsip safe child guarding atau perlindungan anak secara menyeluruh harus menjadi standar dalam setiap layanan daycare.

KPAI juga mendorong adanya sertifikasi kelayakan operasional bagi daycare.

Lembaga yang tidak memenuhi standar harus ditindak tegas agar tidak membahayakan anak-anak. Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan anak membutuhkan sistem yang solid.

Tidak cukup hanya mengandalkan kepercayaan, tetapi harus diperkuat dengan aturan yang jelas, pengawasan konsisten, dan komitmen semua pihak.

(Tribunnews.com/ Aisyah Nursyamsi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.