Kasus Penganiayaan Ilham Dwi Saputra, Polisi Ungkap Peran Inisiator dan Motif Geng
Joko Widiyarso April 28, 2026 05:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul mengamankan tujuh tersangka penganiayaan berujung maut yang dialami korban Ilham Dwi Saputra, siswa kelas X SMA Negeri 1 Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengungkapkan, motif tersangka penganiayaan tersebut yakni ingin balas dendam.

Dari keterangan yang ada, inisiator atau aktor intelektual kasus tersebut tak lain tersangka JMA alias J (23), warga Pakualaman, Kota Yogyakarta.

"JMA merupakan inisiator atau aktor intelektual yang memerintahkan tersangka YP dan BLP untuk menjemput korban dan akhirnya terjadi pengeroyokan di Lapangan Gadung Mlati," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (28/4/2026).

JMA sebelumnya juga sempat memerintahkan tersangka YP dan BLP untuk menghubungi korban. Sebab, korban merupakan salah satu anggota geng Kuras, sedangkan tersangka merupakan geng Tores. 

"Jadi tersangka menanyakan apakah kamu (korban) merupakan anggota geng Kuras? Dan diiyakan oleh korban," ungkap Bayu.

Lebih lanjut, Bayu menyebut, penganiayaan tersebut, sempat terjadi perselisihan di empat lokasi berbeda. 

"Jadi, memang ada perselisihan dan hasil pengembangan dengan penyidik ada empat lokasi terjadinya tempat kejadian perkara (TKP) pembacokan. Sehingga kasus ini berkembang dan ada empat TKP di Bantul yakni di Manding, Trirenggo, Gepensi, dan Palbapang," jelasnya.

7 tersangka berusia dewasa

Di sisi lain, dari hasil pemeriksaan sementara ini baru tujuh tersangka yang terlibat penganiayaan berujung maut.

Tersangka semuanya berusia dewasa, namun salah satu tersangka yakni BLP masih berstatus pelajar aktif di salah satu SMA di Kapanewon Kretek.

"Tersangka seluruhnya dewasa, dan di empat TKP mereka ngebon (minta tolong/bantuan). Ngebon istilahnya minjem orang dari Cilacap (dikarenakan empat kali kalah perselisihan). Jadi, selama ini terafiliasi Tores di Cilacap," terang dia.

Adapun identitas tujuh tersangka tersebut BLP alias BR (18), warga Kretek, Kabupaten Bantul; YP alias B (21), warga Bambanglipuro, Kabupaten Bantul; dan JMA alias J (23), warga Pakualaman, Kota Yogyakarta.

Kemudian, tersangka RAR alias B (19), warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul; AS alias B (21), Piyungan, Kabupaten Bantul; ASJ alias B (19), asal Kasihan, Kabupaten Bantul; serta SGJ alias B (19), asal Mantrijeron, Kota Yogyakarta. 

"Sementara masih ada tujuh tersangka yang terlibat. Nanti kami dalami lagi apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat. Karena, kami akan mengusut tuntas pihak terlibat," beber Bayu.

2 pelaku lain ditangkap

Sebelumnya, Polisi kembali berhasil menahan dua pelaku baru kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16), asal Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, dua pelaku baru yang berhasil diamankan yakni JMA alias J (23), warga Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta dan RAR alias B (19), warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

"Dua pelaku tersebut berhasil ditangkap di tempat pelariannya di Tangerang, Banten, Sabtu (25/4/26). Terhadap kedua pelaku selanjutnya dilakukan penahanan di Polres Bantul," katanya, kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Hingga kini Polres Bantul telah berhasil menangkap empat pelaku dalam kejadian tersebut. Di mana, pelaku sebelumnya yang telah diamankan yakni BLP alias BR (18), warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul dan YP alias B (21), warga Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.

Kendati demikian, Sat Reskrim Polres Bantul terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah diterbitkan beberapa waktu yang lalu. Sebab, kasus itu diduga melibatkan tujuh pelaku.

"Kami berkomitmen untuk dapat secepatnya mengungkap kasus ini dan memproses hukum para pelaku dengan seadil-adilnya," tutur Rita.

Korban penganiayaan

Tindak penganiayaan itu terjadi di Lapangan Gadung Mlaten, Banyu Urip, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban sebelumnya dijemput oleh temannya menuju salah satu SMA di Kapanewon Bambanglipuro, namun tiba-tiba dibawa ke lokasi pengeroyokan.

Di lokasi kejadian, korban dipukul, disiksa dengan selang, paralon, gunting, bahkan digilas sepeda motor. Kejadian itu diketahui kakak kelas korban, sehingga sempat menolong dan membawa korban ke Rumah Sakit Saras Adyatma Bantul.

Untuk mendapat penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit PKU Jogja. Namun, beberapa hari kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil ringkus tujuh tersangka penganiayaan berujung maut.

Pasal pengeroyokan berujung maut 

Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dijerat menggunakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, seperti dinukil dari Hukumonline.

Berikut rincian pasal pengeroyokan yang menyebabkan kematian:

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP:

Diterapkan jika tindakan dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan tenaga bersama (lebih dari satu orang) terhadap orang yang mengakibatkan maut.

Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Menyebabkan Mati):

Diterapkan jika pengeroyokan terbukti sebagai bentuk penganiayaan yang direncanakan atau dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal.

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):

Pasal 262 ayat (4) UU 1/2023 mengatur ancaman serupa untuk kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian.  Hukumonline +3

Ancaman hukuman yang berat ini ditujukan untuk memberikan keadilan bagi korban tindakan main hakim sendiri atau kekerasan kelompok, menurut UNES Law Review.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.