Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Selasa (28/4/2026).
Pantauan di lokasi pada Selasa siang, suasana Rutan Way Huwi tampak dijaga oleh sejumlah aparat kepolisian.
Terlihat satu unit kendaraan Taktis (Rantis) jenis Baracuda terparkir di halaman Rutan Way Huwi. Di halaman parkir rutan, terlihat pula dua unit mobil tahanan kejaksaan.
Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap juga tampak berjaga di area pintu masuk untuk memastikan proses pemindahan berjalan kondusif.
Informasi yang dihimpun di lapangan, Ardito tiba di Rutan Way Huwi dengan pengawalan empat unit mobil petugas KPK sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Pengakuan Ketua KPU Lampung Tengah kepada Penyidik KPK Soal Bupati Nonaktif Ardito
Ardito Wijaya tidak sendirian, ia datang bersama tiga tersangka lainnya, yakni Ranu Hari Prasetyo (RNP) yang merupakan adik kandung Ardito Wijaya, Anton Wibowo (ANW) selaku Plt Kepala Bapenda Lamteng, dan Riki Hendra Saputra (RHS) selaku Anggota DPRD Lampung Tengah.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku Direktur PT Elkaka Mandiri, telah lebih dahulu menjalani proses pelimpahan dan persidangan di PN Tanjungkarang.
"Satu tersangka lainnya sudah lebih dulu pelimpahan, sekarang kalau tidak salah sudah agenda keterangan saksi," Kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Sebelum tiba di Rutan Way Huwi, ia menceritakan momen menarik saat di bandar. Di mana seorang wanita sempat menghampiri Ardito Wijaya.
"Tadi di bandara ada wanita yang sempat menghampiri (Ardito). Saya kurang tahu pasti itu istrinya atau bukan," ujarnya.
Diketahui, Ardito dipastikan akan mendekam di Rutan Way Huwi selama menjalani proses persidangan yang akan segera bergulir.
Adapun berkas perkara Ardito Wijaya diketahui telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Rabu (22/4/2026) lalu dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk.
Jika tidak ada perubahan, Ardito diagendalan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 29 April 2026.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ardito Wijaya terseret pusaran kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah yang mencuat lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025.
Dalam perkara ini, terdapat lima orang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
KPK mengidentifikasi total aliran dana yang masuk ke kantong Ardito mencapai Rp5,75 miliar.
Uang tersebut terdiri dari fee proyek infrastruktur sebesar Rp5,25 miliar dan fee proyek alat kesehatan senilai Rp500 juta.
Ironisnya, hasil penyidikan KPK menemukan indikasi kuat bahwa uang suap sebesar Rp5,25 miliar tersebut digunakan Ardito untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan sebagai modal politik saat kampanye Pilkada 2024 lalu, sedangkan sisanya digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)