Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Lampung angkat bicara mengenai wacana pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Wacana ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya regulasi khusus untuk menekan potensi politik uang (vote buying).
Kepala KPw BI Provinsi Lampung, Bimo Epyanto menjelaskan, bahwa pengaturan pembatasan uang tunai yang dikaitkan dengan momen politik bukanlah ranah teknis dari Bank Indonesia.
"Kalau sudah ranahnya pemilu, itu sudah bukan kewenangan Bank Indonesia lagi. Kami tidak mengetahui dasar apa yang digunakan untuk membatasi uang tersebut pada saat pemilu," kata Bimo Epyanto saat diwawancarai, Selasa (28/4/2026).
Bimo menekankan bahwa pihak Bank Indonesia tidak melakukan penelitian spesifik yang menghubungkan antara volume peredaran uang dengan praktik politik uang di masa pemilu.
Menurutnya, jika pembatasan tersebut bertujuan untuk penegakan hukum atau pencegahan tindak pidana korupsi, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan domain pihak berwajib.
"Bank Indonesia tidak melakukan penelitian atau apa pun yang membuktikan adanya hubungan peredaran uang dengan politik uang saat pemilu. Kalau pun ada (praktik tersebut), itu kewenangannya pihak berwajib untuk menanganinya," Kata Bimo.
Hingga saat ini, BI Lampung mengaku belum menerima komunikasi resmi, baik dari pihak berwajib maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait usulan regulasi pembatasan uang tunai tersebut.
Untuk diketahui, wacana ini muncul setelah KPK melakukan kajian Direktorat Monitoring 2025 yang mengidentifikasi adanya potensi korupsi yang besar dalam penyelenggaraan pemilu melalui transaksi tunai.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo pada Sabtu (25/4/2026) menyatakan, penggunaan uang tunai yang masif memperbesar peluang terjadinya vote buying yang menjadi persoalan klasik dalam demokrasi kita.
Kajian KPK ini disusun berdasarkan masukan dari empat kelompok narasumber, Perwakilan partai politik (parlemen dan non-parlemen), Penyelenggara Pemilu, Pakar atau pengamat elektoral, dan Akademisi.
Laporan yang berisi tiga rekomendasi utama ini telah disampaikan KPK kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk dipertimbangkan menjadi landasan regulasi baru.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )