Ratusan Advokat Baru Didorong Melek KUHP dan Etika Profesi di Era Digital Peradilan
rival al manaf April 28, 2026 07:59 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Transformasi dunia hukum menuntut kesiapan sumber daya manusia yang tidak hanya paham teori, tetapi juga adaptif terhadap perubahan regulasi dan teknologi.

Hal itu ditegaskan dalam penyumpahan 407 calon advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang, Selasa (28/4/2026).

Pengambilan sumpah/janji advokat ini juga melanjutkan rangkaian agenda yang sama pada 11 April lalu, sebanyak 412 advokat dikukuhkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM di Auditorium Universitas Sultan Agung (Unisula), Semarang.

Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar, menegaskan bahwa tantangan terbesar advokat saat ini bukan hanya praktik hukum, tetapi juga kemampuan memahami dinamika regulasi baru seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: May Day Bermakna, Karyawan PT HAI Bersama Polres Pekalongan Donorkan Darah

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun 2 Truk dan 1 Mobil di Tol Jatingaleh Semarang, Penumpang Terjepit

“Berlakunya KUHP baru ini justru menjadi menarik bagi mereka yang terjun di dunia profesi, terutama fresh graduate. Ini momentum untuk belajar bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi para advokat baru untuk melakukan pembaruan pemahaman, khususnya terkait penerapan KUHP dan kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM). 

Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari pendidikan berkelanjutan bagi profesi advokat.

Selain aspek regulasi, Kairul juga menekankan pentingnya pemahaman kode etik sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi. 

Menurutnya, pelanggaran etik masih menjadi persoalan serius yang harus diantisipasi sejak dini.

“Kode etik itu mengatur perilaku advokat. Tidak boleh menjanjikan sesuatu secara berlebihan, harus memperjuangkan hak klien secara maksimal tanpa melakukan hal yang tidak semestinya. Misalnya hanya menerima uang tapi pekerjaan tidak dijalankan, itu jelas pelanggaran dan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan adanya konsekuensi nyata bagi pelanggaran etik, termasuk mekanisme persidangan internal organisasi advokat. Hal ini menjadi bagian dari pembelajaran disiplin profesi sejak awal karier.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, Djunaedi, menyoroti pentingnya konsistensi advokat dalam berorganisasi di tengah menjamurnya organisasi advokat di Indonesia.

“Jumlah organisasi advokat saat ini sangat banyak, bahkan lebih dari 100. Kami mengingatkan agar para advokat tetap istiqomah dan memahami makna berorganisasi, tidak keluar masuk organisasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Peradi tetap berpegang pada semangat single bar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurutnya, pemahaman terhadap dasar hukum ini juga menjadi bagian dari literasi penting bagi advokat muda.

Dari sisi peradilan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, menekankan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

"Advokat adalah bagian dari aparat penegak hukum bersama penyidik, jaksa, dan hakim. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk membangun kembali kepercayaan publik,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap digitalisasi sistem peradilan, seperti implementasi e-court dan e-Berpadu yang dikembangkan Mahkamah Agung. Inovasi ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses keadilan bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Suprapti menyebut bahwa era baru penegakan hukum juga ditandai dengan hadirnya KUHP dan KUHAP terbaru yang memberikan penguatan peran advokat, termasuk perluasan hak dalam proses peradilan pidana.

Adapun dalam kegiatan tersebut, sebanyak 407 calon advokat resmi diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam dua sesi. Penyumpahan ini menjadi tahap akhir dari rangkaian panjang pendidikan profesi advokat, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), magang, hingga pengangkatan. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.