Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Iwan Puja Riyadi, mendorong penegakan peraturan di perlintasan kereta.
Hal ini diungkapkan Iwan menyusul adanya insiden maut yang melibatkan KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026).
Kecelakaan tersebut diduga karena sebuah taksi melanggar perlintasan sebidang dan menemper KRL.
Setelah terjadi temperan, KRL berhenti, namun kemudian ditabrak oleh KA Argo Bromo.
Akibat insiden maut tersebut, dikabarkan 15 orang meninggal dunia dan 86 korban luka-luka.
Menurut Iwan, meski ada banyak faktor yang bisa menyebabkan kecelakaan, namun kecil kemungkinan terjadi akibat sistem bermasalah.
Hal itu karena kereta api di Indonesia menggunakan sistem blok.
Sistem tersebut membuat kereta api tidak bisa masuk ke perlintasan, ketika ada kereta yang berhenti.
"Kalau masalah sistem kelihatannya ndak (tidak), kemungkinan kecil kalau sistem itu bermasalah. Karena di Indonesia sistemnya blok. Jadi kalau ada satu blok ada kereta, kereta lain sudah tahu. Kalau dari sistemnya sudah bagus," ungkapnya, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Identitas Korban Tewas dan Luka Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi
Ia memperkirakan kecelakaan tersebut terjadi lantaran ada pelanggaran perlintasan.
Apalagi karakteristik KRL dan kereta jarak jauh berbeda.
Karakteristik KRL adalah stop and go, artinya pengereman lebih cepat kemudian akselerasi.
Sementara kereta jarak jauh memiliki karakteristik seperti mesin diesel, artinya berjalan lambat, cepat, konstan dan pengereman yang panjang sebelum berhenti.
Berkaca dari peristiwa ini, ia mendorong penegakan aturan perlintasan sebidang.
Pasalnya pelanggaran di perlintasan sebidang dapat memunculkan rentetan peristiwa yang lain.
Ia menilai aturan terkait perlintasan sebidang sudah ada, namun penegakannya masih kurang.
Terlebih terkadang publik terjebak dalam rasa empati yang salah, dan tak jarang mengabaikan substansi pelanggaran hukum.
"Sebenarnya kan peraturannya sudah ada, tinggal tergantung penindakan. Dan di kita itu penindakannya kurang, karena kita pakai asas manusiawi to. Orang salah atau berbuat salah, tahu itu berbuat salah dan tidak mendapatkan sanksi apapun itu kan virus," ujarnya. (*)