Saatnya APH dan Insinyur Bekerja dengan Hati Agar Hukum Tak Jadi Senjata Makan Tuan
Oleh: Andre Koreh *
POS-KUPANG.COM - Selama ini rakyat, termasuk insinyur, selalu jadi objek hukum. Ditangkap, disidik, didakwa, dan dituntut bahkan dipenjarakan.
Tapi bagaimana jika yang salah justru subjek hukumnya: Aparat Penegak Hukum ( APH) itu sendiri?
Inilah kenapa Pasal 278 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi pasal paling revolusioner.
Pasal ini bukan lagi pasal "biasa". Ini pasal "senjata makan tuan". Untuk pertama kalinya, ada pasal tegas yang bisa memenjarakan Polisi, Jaksa Penyidik, PPNS, bahkan oknum dosen jika terbukti memalsukan surat atau membuat bukti palsu untuk proses peradilan.
Baca juga: Opini: Insinyur Bukan Koruptor- Stop Kriminalisasi Kegagalan Konstruksi
Dulu, rekayasa bukti hanya sanksi etik. Dipecat, selesai. Kini, Pasal 278 jo Pasal 52 KUHP mengancam 8 tahun penjara. Ini penyeimbang. Ini yang membuat APH tidak bisa lagi merasa kebal hukum.
Pasal ini mengubah relasi kuasa: dari "penyidik selalu benar" menjadi "penyidik juga bisa salah dan harus dipidana". Ini bukan anti-APH. Ini justru menyelamatkan APH yang baik dari oknum yang mencoreng institusi.
Opini saya terdahulu "Insinyur Bukan Koruptor" bicara korban. Opini ini bicara solusi sistem.
KUHP Baru bukan sekadar ganti pasal. Ini pergeseran paradigma hukum pidana yang wajib dipahami APH, Hakim, dan seluruh Insan Konstruksi agar tidak ada lagi yang terjebak kriminalisasi kegagalan teknis.
Paradigma Pertama: Dari Retributif ke Korektif dan Restoratif
KUHP lama hukum berorientasi “balas dendam”: jika salah bahkan kesalahan administrasi pun bisa dipidana. Yang dicari kesalahannya.
Tapi KUHP Baru Pasal 51 tekankan tujuan pemidanaan: “mencegah, membina, menyelesaikan konflik, memulihkan”.
Artinya, jika bangunan jasa konstruksi rusak, retak, runtuh, tidak berfungsi maksimal ; karena salah hitung sehingga terjadi malpraktik keinsinyuran (selama tidak ada korban jiwa atau tertangkap tangan gratifikasi), solusinya bukan langsung bui, tapi “perbaikan objek, pelatihan para pihak, ganti rugi perdata pada negara”.
Penjara adalah ultimum remidium, sebagai upaya terakhir. APH yang bijak tentu wajib mendahulukan pemulihan kerugian negara lewat Pasal 4 UU 2/2017 Jasa Konstruksi, bukan langsung tetapkan tersangka.
Paradigma Kedua: Dari "Melawan Hukum Formil" ke "Melawan Hukum Materiil"
Ini paling penting. Pasal 603 KUHP Baru pengganti Pasal 2 UU Tipikor, mensyaratkan unsur "secara melawan hukum".
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 25/PUU-XIV/2016 sudah tegaskan: melawan hukum harus dimaknai materiil.
Artinya, “harus ada niat jahat, keserakahan, memperkaya diri”. Jika terjadi salah hitung, salah asumsi, kompetensi rendah, itu bukan melawan hukum. Itu kelalaian teknik yang masuk ranah UU 2/2017 Jasa Konstruksi.
Pasal 65 UU 2/2017 sudah atur sanksi administratif, ganti rugi, hingga blacklist. Pidana adalah jalan terakhir jika terbukti ada niat jahat.
APH yang teliti dan hati-hati tentu harus bisa membedakan mana “human error” (kesalahan/kelalaian manusiawi) mana “criminal intent” (niat jahat) sebelum gelar perkara.
Paradigma Ketiga: Pengakuan Asas "Tiada Pidana Tanpa Kesalahan"
Pasal 36 KUHP Baru tegaskan: orang hanya dipidana jika ada kesalahan. Kesalahan memang bisa disengaja (diniatkan) atau alpa (kelalaian).
Jika insinyur sudah pakai SNI, pakai software lisensi, disupervisi, tapi bangunan konstruksi tetap gagal karena force majeure atau data tanah keliru dari pemberi tugas, di mana letak kesalahannya dan di mana niat jahatnya?
APH yang profesional tentu akan uji dulu unsur kesalahan ini dengan Ahli Forensik Konstruksi bersertifikat LPJK atau Majelis Penilai Ahli (MPA) Kementerian PUPR, bukan langsung percaya hitungan kerugian dari auditor yang bukan insinyur.
Paradigma Keempat: Pidana untuk APH yang Langgar Hukum
Inilah mahkotanya. Pasal 278 dan Pasal 421 KUHP Baru tegas pidanakan pejabat yang salahgunakan wewenang dan rekayasa bukti.
Ini pesan untuk semua: “hukum berlaku untuk semua, termasuk yang menegakkan hukum.”
PII (Persatuan Insinyur Indonesia) sangat menghormati kerja keras APH memberantas korupsi. Justru karena itu, PII ingin APH juga terlindungi dari "senjata makan tuan".
Caranya satu: “hati-hati dalam menemukan dan menguji alat bukti. Pastikan BAP tidak dipelintir, foto tidak diedit, ahli tidak pesanan. Karena jika terbukti rekayasa, Pasal 278 akan berbalik arah”. Senjata makan tuan!
"Penyidik" dalam KUHAP Pasal 6 bukan monopoli Polri. Di kasus Tipikor konstruksi, Jaksa adalah penyidik utama berdasarkan UU 16/2004 Pasal 30 ayat (1) huruf d. KPK juga penyidik.
Artinya, jika Jaksa Pidsus dapat diduga mengubah BAP saksi, mengedit foto retakan, atau memundurkan tanggal laporan soil test, maka Jaksa itu bisa dipidana 8 tahun.
Rekayasa juga bisa terjadi saat gelar perkara: saat pimpinan setuju naikkan status tersangka pakai bukti yang dia tahu palsu.
Bisa di P-21 saat Jaksa peneliti berkas seolah "tutup mata" atau terbawa skenario penyidik. Semua rantai itu kini bisa diputus Pasal 278 jo 55 KUHP.
Rekayasa bukti sering mulus karena dibantu "ahli". Oknum ahli dari Perguruan Tinggi yang ikut skenario penyidik, bisa dijerat Pasal 242 KUHP: Sumpah Palsu, 7 tahun penjara.
Jika bikin "laporan ahli" bodong, kena Pasal 278 KUHP: 6 tahun penjara. Jika kongkalikong dari awal, kena Pasal 55 jo 278 KUHP: 8 tahun penjara.
Ciri ahli pesanan: tidak kuasai data primer, jawaban template "berdasarkan data penyidik", tolak uji silang, tidak punya SKK relevan, menerima honor siluman. Hakim wajib tolak keterangan ahli model begini.
Empat bukti wajib dikumpulkan insinyiur untuk melawan kriminalisasi. Pertama, Bukti Palsu vs Asli.
Kedua, Bukti Niat Jahat. Ketiga, Bukti Dipakai di BAP & Dakwaan. Keempat, Bukti Kerugian Nyata. Lapor ke Propam, Jamwas, KY, Kompolnas, dan Posko PII NTT.
Tanpa bermaksud memasuki hak subjektivitas dan independensi hakim, juga tidak untuk memengaruhi keyakinan hakim, tetapi sebagai masyarakat Jasa Konstruksi; merasa layak untuk memberikan masukan demi keadilan sosial itu sendiri sebagai berikut:
Mohon Yang Mulia berpedoman Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru: "Asas Paling Menguntungkan Terdakwa". Untuk perkara para insinyur yang masih dalam masa persidangan, wajib terapkan Pasal 603 KUHP Baru, bukan Pasal 2 UU Tipikor.
Jika temukan bukti rekayasa alat bukti; bebaskan terdakwa dan laporkan APH/Ahli nakal lewat penetapan putusan. Yurisprudensi MA 1446 K/Pid.Sus/2019 dan 2031 K/Pid.Sus/2021 sudah tegaskan: salah teknis bukan Tipikor.
PII NTT sangat mengapresiasi APH yang bekerja keras berantas korupsi. Kami hanya memohon satu hal:
"Terapkan paradigma baru KUHP 2023. Bedakan kelalaian teknik dengan kejahatan. Uji alat bukti dengan hati-hati. Gunakan ahli LPJK yang kompeten. Karena kami yakin, APH yang profesional tidak mau Pasal 278 jadi senjata makan tuan bagi korpsnya sendiri."
Kepada rekan PII, mari bentuk Posko Anti Rekayasa Bukti. Kepada Para Pimpinan Perguruan Tinggi; Rektor/Direktur: mari buat Pakta Integritas Ahli Pengadilan.
Memberantas korupsi harga mati. Menjaga marwah APH dan insinyur juga harga mati. Karena keadilan sosial Pasal 28D UUD 1945 hanya lahir dari proses hukum yang jujur, hati-hati, dan memulihkan.
Jangan takut. Pasal 278 ada untuk kita semua. PII NTT siap jadi mitra APH & Kampus untuk wujudkan hukum konstruksi yang adil dan memulihkan. Pintu kami terbuka untuk dialog. (*)
*) Andre Koreh adalah Ketua PW PII NTT, Ketua IAKLI NTT, Dekan Fakultas Teknik Universitas Citra Bangsa Kupang dan Ketua PSJK-UCB Kupang serta Pengampu Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi.