Direktur CV Lembak Indah Klaim Tak Tahu Soal Pencairan Proyek SPAM: Tender Tidak Ikut
Reny Fitriani April 28, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menghadirkan tujuh saksi dari pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang korupsi SPAM yang menjerat menjerat eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Cs, Selasa (28/4/2026).

Majelis hakim Enan Sugiarto memimpin jalannya persidangan.

Selain tujuh saksi, persidangan lanjutan tersebut menghadirkan 5 terdakwa.

Para terdakwa datang dengan wajah yang murung terutama suami dari Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian. 

Empat terdakwa kompak mengenakan kemeja putih, celana hitam serta peci hitam. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Eksepsi Dakwaan JPU, Nilai Dasar Hukum Kurang Tepat

Sementara Dendi Ramadhona mengenakan pakaian yang berbeda yakni kemeja hitam. 

Persidangan yang dimulai pukul 14.07 WIB hingga saat ini masih berlangsung. 

Ruang Garuda PN Tipikor Tanjungkarang tampak ramai oleh pengunjung ingin melihat jalannya persidangan.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yakni Merhan Faisal (58) dan Mahbub Hamzah (46) selaku Direktur CV Athifa Kalya. 

Saksi Mahbub kenal dengan terdakwa Adal Linardo termasuk Syahril Ansyori rekan usaha. 

Saksi lainnya, Aldo M Anggarivo seorang wiraswasta bidang konstruksi mengakui kenal dengan Sahril yang merupakan salah satu keluarga. 

Sementara Beni Syamara Syaifulah selaku Direktur CV Lembak Indah.

Saksi Edi Susanto (51) bidang konstruksi dan saksi lainnya Sudarno (55) yang mengaku pernah sebagai wadir CV Tubas Sentosa dan saat ini sebagai sopir. 

Dalam kesaksiannya di persidangan, Beni Syamara Syaifulah mengaku kepada hakim bahwa proses pencairan proyek SPAM Pesawaran dirinya tidak tahu. 

"Saya tidak tahu terkait pencairan pekerjaan, Sahril tanpa minta tanda tangan dan pencairan SPAM tidak tahu," kata Beni Syamara Syaifulah di persidangan, Selasa (28/4/2026). 

Ia mengatakan, proses pencairan tidak pernah ada tanda tangannya.

"Hanya saja yang ditandatangani kontrak serta addendum, yang mengajukan cek Sahril untuk pencarian," ujarnya.

Beni mengaku dirinya baru pertama kali mengerjakan proyek SPAM. 

"Saya tidak tahu dan dihubungi oleh Sahril pada pertengahan 2022, pada saat dihubungi Sahril tersebut mau pinjam perusahaan untuk tender SPAM Pesawaran," kata Beni.

Adanya peminjaman perusahaan tersebut menurut Beni untuk menambah pengalaman.

"Tak ada yang dijanjikan, ada paket SPAM tersebut tidak tahu dengan melakukan tender karena saya tidak ikut," ucapnya.

Tiga Dakwaan Berbeda

Sebelumnya, Dendi Ramadhona didakwa dengan tiga dakwaan berbeda, yakni tindak pidana korupsi, penerimaan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada dakwaan kedua, Dendi disebut menerima gratifikasi berupa uang dan diskon pembelian aset yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara pada dakwaan ketiga, ia diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan asal-usul harta hasil korupsi melalui pembelian 52 barang mewah serta sejumlah aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara ini bermula pada 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang air minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR.

Setelah melalui proses verifikasi, pemerintah pusat menyetujui anggaran sebesar Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan kegiatan pada 2022.

Namun proyek tersebut kemudian dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran setelah terjadi perubahan struktur organisasi di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang telah disetujui Kementerian PUPR.

Jaksa Endang Supriyadi dalam dakwaannya menyebut anggaran Rp 8,2 miliar tersebut digunakan untuk proyek perluasan jaringan SPAM di empat desa.

“Setelah melalui proses verifikasi, Kementerian Keuangan menyetujui anggaran sebesar Rp 8,2 miliar untuk proyek perluasan jaringan SPAM di empat desa, yakni Desa Way Kepayang, Kedondong, Pasar Baru, dan Kubu Batu,” kata jaksa.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga mengungkap dugaan adanya permintaan fee proyek.

“Terdakwa Dendi Ramadhona selaku Bupati Pesawaran memberikan arahan kepada terdakwa Zainal Fikri untuk meminta fee sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran kepada setiap penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut,” ujar jaksa.

Jaksa menjelaskan, pembagian fee tersebut telah ditentukan, yakni 15 persen untuk Dendi Ramadhona dan 5 persen digunakan untuk operasional dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja (Pokja).

Selain itu, hasil pemeriksaan di lapangan juga menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Jaksa menyebut beberapa item pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, salah satunya tidak dibangunnya reservoir atau bak penampung air di masing-masing desa lokasi proyek.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 7,02 miliar.

Sebagai informasi sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 31 Maret 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.