Tribunlampung.co.id, Mojokerto - Alvi Maulana (24) bakal mengajukan banding setelah divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, TAS, menjadi 621 bagian.
Melalui penasihat hukum terdakwa, Edi Harianto, disampaikan ada fakta persidangan yang luput dari pertimbangan hakim, yakni status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.
"Ada hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, yang mungkin tidak dibacakan secara komplet (oleh hakim)," ujar Edi usai persidangan dikutip dari Kompas, Selasa (28/4/2026).
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum memastikan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut guna meringankan beban hukuman kliennya.
"Berkaitan dengan putusan majelis hakim yang hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tadi kita menyampaikan akan mengajukan upaya banding," tegas Edi.
Baca juga: Alvi Maulana yang Mutilasi Pacar Jadi 621 Bagian Divonis Bui, Lolos dari Hukuman Mati
Ia berharap melalui proses banding di pengadilan tinggi nantinya, terdapat perbaikan putusan yang dapat menurunkan durasi hukuman bagi Alvi Maulana.
Adapun sidang vonis itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, PN Mojokerto, Senin (27/4/2026).
Hakim menilai perbuatan Alvi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer terkait pembunuhan berencana setelah memutilasi tubuh kekasihnya menjadi 621 bagian.
Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota BM Cintia Buana dan Tri Sugondo, menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) atau yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman pemuda berusia 24 tahun tersebut.
"Keadaan yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Anggota Made Cintia Buana saat membacakan materi putusan.
Sebaliknya, majelis hakim memaparkan sejumlah poin yang memberatkan kedudukan hukum Alvi. Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan di luar batas kemanusiaan karena memutilasi tubuh korban setelah meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia," lanjut Hakim Made.
Fakta persidangan mengungkap detail mengerikan dari aksi kriminal ini. Alvi diketahui menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah rumah kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya.
Meski sempat memiliki jeda waktu untuk mengurungkan niatnya, Alvi yang tersulut emosi akibat dimaki dan sempat terbentur pintu, justru mengambil pisau dapur. Ia menikam bagian belakang leher korban hingga mengenai organ vital pernapasan.
Berdasarkan hasil otopsi forensik, korban dipastikan meninggal dunia dengan cepat akibat luka tikaman tersebut. Namun, kekejaman Alvi berlanjut setelah korban tak bernyawa.
Terdakwa memutilasi tubuh korban menjadi 621 bagian. Sebagian potongan tubuh tersebut kemudian dibuang oleh terdakwa ke kawasan hutan yang menghubungkan Pacet (Mojokerto) menuju Cangar (Batu).
"Berdasarkan uraian fakta, menurut majelis hakim telah terdapat adanya wujud dari perbuatan terdakwa untuk merampas nyawa orang lain dengan menikam leher korban menggunakan sebilah pisau besi," pungkas Hakim Made.