TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di Duri dan Dumai Selasa (28/4/2026), dan menemukan sejumlah persoalan terkait kepatuhan pajak daerah.
Sidak tersebut dipimpin Ketua Pansus Abdullah didampingi anggota pansus Hardi Candra serta sejumlah anggota lainnya. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.
Dalam sidak ke PT Indo Palm di Dumai, pansus menyoroti minimnya koordinasi perusahaan terhadap surat menyurat maupun permintaan data yang selama ini disampaikan Pemerintah Provinsi Riau.
"Yang pertama kami tegaskan agar perusahaan komunikatif terhadap surat menyurat pemerintah provinsi, khususnya seluruh data yang dibutuhkan. Selama ini dinilai kurang koordinasi," ujar Abdullah.
Selain itu, pansus juga menemukan adanya kewajiban pajak alat berat yang diduga belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Temuan ini akan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lanjutan.
Tak hanya itu, pansus juga menyoroti pembayaran pajak bahan bakar yang diduga dilakukan di luar Provinsi Riau. Hal ini berkaitan dengan pemasok bahan bakar perusahaan yang disebut berasal dari Jambi.
"Kita akan minta dilakukan pengecekan ulang terhadap invoice untuk memastikan apakah pajak bahan bakar itu benar-benar dibayar di Provinsi Riau atau tidak," tegas Abdullah.
Sementara itu, dalam sidak ke perusahaan Murini Samsam di Duri, pansus menemukan dugaan ketidaksesuaian pembayaran pajak air permukaan. Karena itu, persoalan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Abdullah menjelaskan, dengan kapasitas produksi sekitar 75 ton per jam, perusahaan tersebut hanya membayar pajak air permukaan di bawah Rp1 juta per bulan. Padahal, perusahaan sejenis dengan kapasitas serupa di wilayah yang sama membayar antara Rp9 juta hingga Rp12 juta per bulan.
Menurutnya, langkah sidak dan penindakan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan DPRD Riau dalam menutup potensi kebocoran PAD, sehingga seluruh kewajiban pajak perusahaan dapat masuk ke kas daerah secara maksimal.
(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)