Pembersihan Lahan di Jantung Kota Siak Picu Polemik, Statusnya Ternyata HGB Perusahaan
M Iqbal April 28, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pembersihan lahan seluas hampir 13,5 hektare di pusat Kota Siak memicu polemik di tengah masyarakat. Hamparan lahan yang selama ini ditumbuhi semak belukar itu sempat dikira sebagai hutan kota yang dibabat, sehingga menimbulkan kekhawatiran warga akan berkurangnya ruang terbuka hijau di ibu kota kabupaten tersebut.

Belakangan, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa lahan tersebut bukanlah hutan kota, melainkan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Ikadaya Yakin Mandiri. Aktivitas pembersihan lahan disebut sebagai bagian dari rencana pemanfaatan lahan yang selama ini belum tergarap.

Direktur PT Ikadaya Yakin Mandiri, Djudin Amran, menjelaskan asal-usul lahan tersebut memiliki sejarah panjang. Bermula dari pengalihan lahan milik PT Balai Kayang pada pertengahan 1990-an.

“Awalnya tanah ini kami beli sekitar tahun 1994 atau 1995 dari PT Balai Kayang, yang juga berkaitan dengan keluarga Datuk Daham, anak sulung beliau bernama Adlan yang langsung berurusan dengan saya,” ujar Djudin Amran, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, pada masa itu lahan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas lebih kurang 750 hektare. Setelah dilakukan pengukuran ulang, luasnya menjadi lebih kurang 650 hektare.

“Dari total itu, sebagian besar kemudian di urus HGU oleh Surya Dumai, kurang lebih sekitar 510 hektare. Sementara sisanya sekitar 146 hektare kami urus ke daerah tingkat dua Bengkalis dan keluar izin prinsipnya,” katanya.

Djudin Amran menambahkan, sisa lahan tersebut kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Proses itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Bupati Bengkalis saat itu, mengingat wilayah Siak masih menjadi bagian dari Kabupaten Bengkalis.

“Lahan lebih kurang 146 hektare itu kemudian menjadi HGB Nomor 1 tahun 1995 atas nama PT Ikadaya Yakin Mandiri,” jelasnya.

Setelah HGB keluar pada 1995, pihaknya langsung menghibahkan 30 Ha lahan ke pemerintah. Kawasan itulah kini yang menjadi pusat kota Siak.

“Dari HGB Nomor 1 itu, kami hibahkan kurang lebih 30 hektare kepada pemerintah daerah untuk pembangunan jalan, rumah dinas bupati, dan fasilitas lainnya,” katanya.

Ia menegaskan, lahan yang kini dibersihkan di jantung kota merupakan bagian dari HGB tersebut yang selama ini ditumbuhi semak belukar, sehingga memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Karena lama tidak digarap, orang mengira itu hutan kota. Padahal secara hukum itu jelas HGB perusahaan,” tegas Djudin.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan Setdakab Siak, Asrafli, menegaskan lahan yang sedang dibersihkan bukan merupakan kawasan hutan kota.

“Lokasi yang dibersihkan itu memang milik PT Ikadaya Yakin Mandiri. Statusnya HGB, bukan hutan kota,” ujar Asrafli.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan yang berlaku, pemegang hak atas lahan tidak diwajibkan meminta izin kepada pemerintah daerah untuk kegiatan pembersihan lahan. Namun, kewajiban perizinan berlaku ketika akan dilakukan pembangunan.

“Kalau sudah masuk tahap pembangunan, tentu harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), apalagi Siak sudah memiliki RDTR,” jelasnya.

Asrafli juga meluruskan, kawasan hutan kota di Siak berada di lokasi lain, yakni Hutan Kota Arwinas di Jalan dr Soetomo, bukan di lokasi yang disteaking Ikadaya. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.