Wacana Hak Angket DPRD Kaltim Disorot, Pengamat Politik: Itu Komitmen Tertulis
Nur Pratama April 28, 2026 10:12 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Persetujuan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menggulirkan hak angket pasca-aksi massa pada 21 April 2026 dalam Pakta Integritas lalu kini tengah menjadi sorotan. 

Pasalnya, meski sudah ada kesepakatan tertulis, muncul keraguan dari sejumlah fraksi mengenai pilihan antara hak angket atau hak interpelasi.

Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) sekaligus Pengamat Politik, Saipul Bahtiar, menegaskan, bahwa secara tekstual DPRD Kaltim sebenarnya telah menyepakati penggunaan hak angket untuk merespons tuntutan massa.

Baca juga: Hak Angket Belum Dibahas, DPRD Kaltim Masih Menunggu Arah Politik

"Kalau kita melihat persetujuan DPRD terhadap tuntutan aksi massa tanggal 21, itu adalah hak angket. Yang disepakati dan ditandatangani di situ adalah hak angket," ujar Saipul saat hadir menjadi narasumber di agenda Fraksi PKB DPRD Kaltim, Selasa (28/4/2026).

Menanggapi adanya dinamika di internal Dewan seperti Fraksi Golkar yang mendorong interpelasi terlebih dahulu.

Saipul menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penggunaan hak-hak DPRD bersifat terpisah atau opsional.

DPRD memiliki kebebasan untuk memilih antara hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat tanpa harus dilakukan secara berurutan.

Menurut Saipul, syarat formil telah terpenuhi karena dewan meneken Pakta Integritas di hadapan publik saat massa aksi 214 melayangkan tuntutannya.

"Itu terpisah dan opsional. Silahkan dipilih. Namun, tentu harus dilihat dulu syarat formil dan materiilnya yang harus terpenuhi dari awal," jelasnya.

Lebih lanjut, Saipul menekankan bahwa objek yang dipermasalahkan adalah kebijakan. 

Oleh karena itu, baik Gubernur maupun Wakil Gubernur memiliki potensi yang sama untuk diminta pertanggungjawaban melalui hak-hak yang dimiliki legislatif tersebut.

Menurutnya, komitmen yang sudah ditandatangani oleh wakil ketua DPRD dan ketua-ketua fraksi seharusnya segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kesan keragu-raguan di mata publik.

"Mestinya sudah ditindaklanjuti. Ini adalah bentuk komitmen DPRD. Secara tertulis dan tekstual, mereka menyepakati hak angket. Dalam konteks undang-undang, mereka punya pilihan, dan pilihan yang sudah disepakati itu yang harus dijalankan," pungkas Saipul. (*)



 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.