Sidang Korupsi Hibah DBON Kaltim, Pengacara Sebut Dana Rp100 Miliar tak Pernah Dibahas di DPRD
Budi Susilo April 28, 2026 10:12 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.

Pada persidangan Selasa 28 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim menghadirkan tiga saksi dari kalangan legislatif untuk mendalami mekanisme penganggaran, hingga fungsi kontrol dalam dana hibah yang mencapai Rp100 miliar pada lembaga DBON.

Ketiga saksi yang hadir adalah Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, serta dua mantan anggota DPRD Kaltim periode 2019-2024, Rusman Ya’qub dan Edi Sunardi Darmawan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Agus Hari Kesuma (AHK), Hendrik Juk Abeth, memberikan pembelaan menukik terkait peran kliennya.

Baca juga: Hak Angket DPRD Kaltim Menguat, Gubernur Rudy Mas’ud Siap Paparkan Data

Dari kesaksian dari kalangan ketiga legislatif tersebut , Hendrik menyoroti fakta bahwa anggaran hibah DBON senilai Rp100 miliar tersebut ternyata tidak pernah dibahas di Komisi IV DPRD Kaltim.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kliennya bukanlah pihak yang mengusulkan dana fantastis tersebut.

"Klien kami (Agus Hari Kesuma) bukan selaku pengusul anggaran," tuturnya.

Saat beliau menduduki jabatan sebagai Kadispora, anggaran tersebut sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Lebih lanjut, Hendrik menjelaskan bahwa kendali teknis dan pengelolaan keuangan tidak berada di tangan Kadispora.

Menurutnya, pelaksana anggaran adalah Sekretariat DBON yang dipimpin oleh Zairin Zain.

Hal ini didasarkan pada adanya surat kuasa dari Gubernur Kaltim saat itu, Isran Noor, yang memberikan mandat kepada Zairin Zain untuk mengelola anggaran tersebut secara langsung. 

Dengan kata lain, posisi Agus Hari Kesuma saat itu dinilai hanya secara administratif menjabat sebagai Kadispora, sementara aliran dana dikelola oleh pihak sekretariat.

Pihak penasihat hukum juga menyatakan akan fokus pada pembuktian materiil terkait kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp30 miliar. Hendrik meyakini tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kliennya dalam perkara ini.

"Kita tidak hanya bicara soal hulu atau proses penganggarannya, tapi fokus pada kebenaran materil. Di mana letak penyalahgunaan kewenangannya? Kami melihat tidak ada unsur itu pada klien kami," tegasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.