TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten Buleleng memberi instruksi tegas kepada pemilik bangunan liar di kawasan sempadan pantai di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng. Mereka diberi waktu selama sebulan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Kebijakan ini disampaikan dalam Sosialisasi Pemanfaatan Ruang di wilayah sempadan pantai yang digelar di Wantilan Pura Taman Sari, Selasa (28/4) pagi. Kegiatan tersebut menyasar masyarakat yang mendirikan bangunan di kawasan pesisir.
Camat Buleleng, Putu Gopi Suparnaca, mengajak seluruh pihak menyamakan persepsi untuk mewujudkan kawasan pantai utara Kampung Baru yang bersih, indah, dan tertata. Menurutnya, penataan ini berpotensi mendorong sektor pariwisata dan UMKM masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengungkapkan berdasarkan pendataan terakhir terdapat 41 kepala keluarga (KK) yang menempati kawasan sempadan pantai. Penanganan akan dilakukan secara persuasif dan humanis dengan mengedepankan sosialisasi.
Baca juga: BELASAN Rumah Warga Terdampak Banjir, Air Tak Ngalir ke Laut, Tambah Luapan Air Sungai & Jalan Raya!
Baca juga: EKS Taman Festival Padanggalak Mulai Dibongkar! Penataan Dibagi Dalam Tiga Zona
"Diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang di wilayah sempadan pantai," ucapnya.
Sebagai tindaklanjut, masyarakat diberikan waktu maksimal selama 30 hari, untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaannya, masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan kepada pihak terkait.
"Pembongkaran mandiri menjadi langkah awal agar material bangunan yang masih layak dapat dimanfaatkan kembali oleh warga," kata dia.
Dari sisi regulasi, perwakilan Dinas PUPR Perkim Buleleng menegaskan bahwa pemanfaatan ruang di sempadan pantai harus mengacu pada aturan yang berlaku dan hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang mendukung fungsi perlindungan pantai. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Buleleng, Nyoman Agus Tri Kartika Yuda, menegaskan penataan kawasan sempadan pantai tidak semata-mata untuk penggusuran, melainkan menciptakan kawasan lebih tertata, membuka akses ruang publik, serta mendorong ekonomi masyarakat, khususnya pariwisata.
Ia menyebut, penataan juga akan dilakukan di kawasan pelabuhan dan pesisir lainnya di Buleleng. Pemerintah memahami warga telah lama tinggal dan beraktivitas di lokasi tersebut, termasuk sebagai nelayan dan buruh, namun aturan tetap harus ditegakkan demi kepentingan publik.
"Pemerintah berharap ada kesepahaman bersama. Aspirasi masyarakat tetap kami tampung, namun tidak semuanya bisa dipenuhi karena harus menyesuaikan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dalam sesi dialog, perwakilan warga bernama Muhaman Rosidi, menyatakan pada prinsipnya mendukung rencana pemerintah. Namun, warga berharap ada bantuan, khususnya terkait biaya pembongkaran mengingat keterbatasan ekonomi sebagian masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kappa menegaskan tidak ada mekanisme ganti rugi dalam kasus pelanggaran pemanfaatan ruang, kecuali pada pembebasan lahan hak milik. "Tidak ada dasar bagi pemerintah untuk memberikan uang ganti rugi dalam kasus pelanggaran pemanfaatan ruang," ujarnya.
Jika dalam batas waktu tersebut warga tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, pemerintah akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. (mer)