Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mewajibkan seluruh kantor jajaran untuk menerapkan pemilahan sampah, baik organik, anorganik dan residu.

Wali Kota Jakbar Iin Mutmainnah mengatakan hal tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2019, tentang pengurangan dan pemilahan sampah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami mengimplementasikan pengurangan sampah dari sumbernya, dengan cara kami buat percontohan baik instansi, unit pemerintah daerah, kecamatan dan kelurahan, terutama Suku Dinas Lingkungan Hidup," ujar Iin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Iin menilai upaya pengurangan sampah dari sumber bukan hanya tugas pemerintah, namun melibatkan seluruh komponen dari swasta, akademisi dan media.

Targetnya, lanjut Iin, 70 persen sampah dikelola dari sumbernya, sisanya 30 persen berupa sampah residu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

"Seluruhnya bergerak, termasuk semua kantor yang ada di Jakarta Barat, tentu kita akan melihat bahwa adanya pengurangan yang sangat signifikan dari pengurangan sampah yang selama ini kita lakukan," ucap Iin.

Ia menginstruksikan agar Suku Dinas Lingkungan Hidup memberikan contoh pertama di unit kerjanya untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah organik, nonorganik dan residu.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Ahmad Hariadi membenarkan unit kerjanya dijadikan percontohan program tanpa limbah (zerro waste).

"Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2019, semua kantor pemerintahan diwajibkan melakukan pemilahan sampah dan Sudin LH Jakarta Barat menjadi proyek percontohan zerro waste," kata Hariadi.

Selain Sudin LH Jakbar, proyek percontohan pemilahan sampah 100 persen dilakukan di delapan kantor kelurahan yakni Kelurahan Slipi (Palmerah), Joglo (Kembangan), Kedoya Utara (Kebon Jeruk), Pegadungan (Kalideres), Cengkareng Barat (Cengkareng), Tomang (Grogol Petamburan), Keagungan (Taman Sari) dan Tambora (Tambora).