Perpanjangan STNK di Sampang Kini Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Selama 2026
Ndaru Wijayanto April 28, 2026 11:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam memperpanjang pajak kendaraan.

Sepanjang tahun 2026, perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi solusi bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini kesulitan mengurus administrasi karena belum melakukan balik nama.

Kini, warga cukup membawa STNK asli, KTP pemilik kendaraan saat ini, serta membuat surat pernyataan kepemilikan di kantor Samsat. 

Namun, aturan itu hanya bersifat sementara. Korlantas Polri tetap mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama paling lambat pada 2027 guna memastikan kejelasan status kepemilikan.

Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Sampang, Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto menegaskan pihaknya siap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Baca juga: Muncul Opsen PKB di STNK, Warga Bondowoso Kaget Saat Bayar Pajak Kendaraan

"Kami tetap melayani masyarakat seperti biasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Cukup dengan surat pernyataan kepemilikan, proses perpanjangan bisa dilakukan," ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kebijakan ini berlaku selamanya.

"Kami terus melakukan sosialisasi. Perlu dipahami bahwa ini hanya sementara, dan pada 2027 seluruh kendaraan wajib sudah balik nama," jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia kebijakan tersebut tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, guna mencegah potensi masalah hukum seperti kepemilikan tidak sah atau duplikasi kendaraan.

"Selain datang langsung ke Samsat, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan pembayaran pajak tahunan secara online maupun melalui gerai ritel modern," pungkasnya. 

Baca juga: Orang Tua di Luar Negeri, Siswi SMK Antri Berjam-jam Ambil STNK di Kejari Ponorgo usai Kena Tilang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.