SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG – Upaya percepatan tertib administrasi kependudukan terus digalakkan di lingkungan pemasyarakatan. Sebanyak warga binaan, baik tahanan maupun narapidana di Lapas Kelas IIB Empat Lawang, mengikuti proses perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas yang valid, akurat, dan terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan nasional.
Pelaksanaannya dilakukan melalui sinergi erat antara pihak Lapas dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Empat Lawang.
Kalapas Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan, menjelaskan bahwa proses ini mencakup verifikasi dan validasi data secara menyeluruh untuk mengantisipasi adanya duplikasi identitas.
"Verifikasi dilakukan untuk menghindari ketidaksesuaian identitas, sehingga setiap warga binaan terdata secara tepat dan komprehensif dalam sistem satu data kependudukan," ujar Reza.
Menurut Reza, pemadanan NIK ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan kunci bagi warga binaan untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka.
Data yang valid akan mempermudah akses terhadap layanan publik lainnya serta mendukung program pembinaan yang terintegrasi selama mereka berada di dalam Lapas.
"Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan Disdukcapil guna mendukung kebijakan pemerintah. Langkah ini juga merupakan bentuk pelayanan profesional dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga binaan," tambahnya.
Baca juga: Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Obstruction of Justice