TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir, yakni periode Maret hingga April 2026.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolresta Barelang dan dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam, Bea Cukai Batam, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam, serta Kejaksaan Negeri Batam.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 laporan polisi.
Adapun rinciannya meliputi lebih dari 1.931 kemasan cairan rokok elektrik (liquid vape) yang mengandung narkotika, serta sabu-sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan alat khusus milik BNN,” ujar AKBP Fadli Agus di hadapan awak media.
Dari pengungkapan 12 kasus tersebut, polisi telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKBP Fadli mengungkapkan, sebagian besar tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir.
“Mayoritas dari mereka adalah kurir. Untuk bandar besar atau pengendalinya, sebagian besar berada di Malaysia,” jelasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika lintas negara yang masih aktif, dengan Batam sebagai salah satu jalur masuk.
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Wanita Terkubur di Lingga, Awalnya Lihat Pergelangan Tangan Dari Tanah
Tren Narkotika Bergeser ke Liquid Vape
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, mengungkapkan bahwa tren peredaran narkotika di wilayahnya saat ini mulai bergeser. Jika sebelumnya sabu-sabu mendominasi, kini liquid vape berisi zat adiktif semakin marak ditemukan.
“Trend penggunaan narkotika sekarang sudah agak sedikit bergeser, mayoritas dominasi dengan jenis liquid vape. Ini menunjukkan bahwa pergeseran bukan hanya serta-merta, tetapi karena vape lebih gampang digunakan, mudah dibawa, dan dapat tersamarkan karena banyak orang menggunakan vape tanpa kandungan narkotika,” jelas Kompol Arsyad.
Dari hasil uji laboratorium, liquid vape yang diamankan mengandung berbagai varian zat berbahaya, seperti ketamin dan etomidat.
“Ada varian rasa tertentu yang memang dicampur dengan zat adiktif,” tambahnya.
Kompol Arsyad juga menyebutkan bahwa pengguna narkotika jenis baru ini didominasi oleh kelompok usia muda.
“Penggunanya mayoritas sekitar tiga puluhan tahun. Kalau empat puluh tahun ke atas jarang yang menggunakan,” ujarnya.
Narkotika Masuk dari Malaysia melalui Pelabuhan Resmi dan Tidak Resmi
Polresta Barelang mengungkap bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut didominasi kiriman dari Malaysia. Barang-barang itu masuk ke wilayah Batam melalui dua jalur, yaitu pelabuhan resmi dan pelabuhan tidak resmi.
“Upaya pencegahan di pelabuhan resmi dilakukan bersama teman-teman Bea Cukai. Sementara itu, masuk melalui pelabuhan tidak resmi menjadi tantangan tersendiri,” kata Kompol Arsyad.
Meskipun bandar besar berada di Malaysia, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan BNN, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), serta aparat kepolisian di Malaysia. “Kita sudah share terkait data dan para pelaku. Semua sudah kita komunikasikan,” tegasnya.
Polresta Barelang berkomitmen untuk memberantas semua bentuk peredaran narkotika, baik sabu-sabu maupun liquid vape berbahaya. “Kami akan terus melakukan penindakan dan pencegahan secara masif,” tutup Kompol Arsyad Riyandi.(*)