TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan ajakan pembunuhan yang mencuat dari percakapan grup WhatsApp internal “Bah Jambi Mantap” mendadak menjadi sorotan.
Bahkan, Institute Law and Justice (ILAJ) telah melayangkan laporan resmi kepada Region Head PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional II, menuding seorang pegawai berinisial VAN, Asisten Personalia Kebun (APK) Bah Jambi, sebagai pihak yang mengeluarkan pernyataan bernada ancaman serius tersebut.
Surat pengaduan bernomor 0139/ILAJ-B/IV/2026 tertanggal 20 April 2026 tersebut menegaskan adanya dugaan tindak pidana berat.
Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menyatakan bahwa percakapan yang beredar bukan sekadar obrolan biasa, melainkan indikasi kuat penghasutan hingga perencanaan pembunuhan.
“Dari isi percakapan, terdapat indikasi kuat adanya dugaan perencanaan tindak pidana pembunuhan. Ini bukan persoalan ringan,” tegas Fawer.
Isi Percakapan yang Disorot
Beberapa kalimat yang muncul dalam percakapan grup WhatsApp tersebut antara lain:
ILAJ menilai, rangkaian kalimat ini bukan candaan, melainkan ajakan nyata untuk melakukan kekerasan. Jika terbukti, dugaan ajakan ini berpotensi melanggar:
ILAJ mendesak agar pegawai tersebut segera dinonaktifkan, bahkan dipecat jika terbukti bersalah, serta dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).
Respons Terlapor
Saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com pada 27 April 2026, VAN mengakui percakapan tersebut. Namun, ia mengaku khilaf. Ia juga mengaku salah dalam hal ini.
Meski demikian, ia menyebut pernyataan itu lahir dari kekesalan terhadap kinerja security yang dianggap tidak mampu menekan pencurian sawit.
“Niatnya tidak ada pengancaman nyata, hanya agar security benar-benar bekerja. Kalau saya turun tangan, apa gunanya mereka di lapangan,” ujar VAN.
Diamnya Manajemen dan Risiko Reputasi BUMN
Sikap diam ini dinilai sebagai bentuk pasif yang bisa memperburuk citra perusahaan. Padahal dugaan ajakan pembunuhan di tubuh unit ini bisa mencoreng nama baik perusahaan negara dan menimbulkan keresahan.
Kasus ini dinilai ILAZ sebagai ujian integritas bagi PalmCo, subholding sawit yang menaungi PTPN IV.
Dengan total areal perkebunan mencapai 618.935 hektare di Sumatera hingga Sulawesi, PalmCo memegang peran strategis dalam ketahanan pangan dan energi nasional.
Unit Bah Jambi Kabupaten Simalungun sendiri mengelola 7.574 hektare HGU.
Oleh karena itu, ILAJ menegaskan tiga tuntutan utama.
Pertama, melakukan pemecatan terhadap pegawai berinisial VAN jika terbukti bersalah.
"Kedua, penonaktifan sementara selama proses pemeriksaan internal tanpa kompromi,"ujarnya.
Ketiga, kata Fawer, pelimpahan ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Kalau ini dibiarkan, BUMN bisa kehilangan wibawa. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal wajah institusi perusahaan negara,”tegas Fawer.
Kode Etik Pegawai BUMN
Sebagaimana diketahui, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/07/2020.
Kode etik pegawai BUMN di Indonesia, kini diseragamkan di bawah inti nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Hal menjadi pedoman perilaku profesional untuk menjamin disiplin, tata tertib, dan citra perusahaan.
Etika ini wajib diterapkan dalam pekerjaan dan pergaulan sehari-hari untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Inti Kode Etik AKHLAK BUMN:
Tujuan dan Sanksi:
(*/Tribun-medan.com)