Dugaan Ajakan Pembunuhan di Grup WhatsApp PTPN IV: Ujian Integritas PalmCo
AbdiTumanggor April 29, 2026 01:27 AM

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan ajakan pembunuhan yang mencuat dari percakapan grup WhatsApp internal “Bah Jambi Mantap” mendadak menjadi sorotan. 

Bahkan, Institute Law and Justice (ILAJ) telah melayangkan laporan resmi kepada Region Head PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional II, menuding seorang pegawai berinisial VAN, Asisten Personalia Kebun (APK) Bah Jambi, sebagai pihak yang mengeluarkan pernyataan bernada ancaman serius tersebut.

Surat pengaduan bernomor 0139/ILAJ-B/IV/2026 tertanggal 20 April 2026 tersebut menegaskan adanya dugaan tindak pidana berat.

Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menyatakan bahwa percakapan yang beredar bukan sekadar obrolan biasa, melainkan indikasi kuat penghasutan hingga perencanaan pembunuhan.

“Dari isi percakapan, terdapat indikasi kuat adanya dugaan perencanaan tindak pidana pembunuhan. Ini bukan persoalan ringan,” tegas Fawer.

Unit usaha PTPN IV Regional II Kebun Bah Jambi di area Emplasmen Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Isi Percakapan yang Disorot

Beberapa kalimat yang muncul dalam percakapan grup WhatsApp tersebut antara lain:

  • “Besok-besok kalau jaga di afd 6 bawa kampak, parang dll.”
  • “Nama agen penampung sawit Bobi Silalahi…”
  • “Kalau jumpa sama manusia-manusia ini matikan aja.”
  • “Kalau nggak bisa kalian matikan biar aku turun tangan…”

ILAJ menilai, rangkaian kalimat ini bukan candaan, melainkan ajakan nyata untuk melakukan kekerasan. Jika terbukti, dugaan ajakan ini berpotensi melanggar:

  • KUHP: Pasal-pasal terkait penghasutan dan ancaman pembunuhan.
  • UU ITE: Penyebaran konten bermuatan ancaman melalui media elektronik.
  • Kode Etik BUMN: Pelanggaran prinsip integritas, kepatuhan hukum, dan nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).

ILAJ mendesak agar pegawai tersebut segera dinonaktifkan, bahkan dipecat jika terbukti bersalah, serta dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).

Respons Terlapor

Saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com pada 27 April 2026, VAN mengakui percakapan tersebut. Namun, ia mengaku khilaf. Ia juga mengaku salah dalam hal ini.

Meski demikian, ia menyebut pernyataan itu lahir dari kekesalan terhadap kinerja security yang dianggap tidak mampu menekan pencurian sawit.

“Niatnya tidak ada pengancaman nyata, hanya agar security benar-benar bekerja. Kalau saya turun tangan, apa gunanya mereka di lapangan,” ujar VAN.

Diamnya Manajemen dan Risiko Reputasi BUMN

Sikap diam ini dinilai sebagai bentuk pasif yang bisa memperburuk citra perusahaan. Padahal dugaan ajakan pembunuhan di tubuh unit ini bisa mencoreng nama baik perusahaan negara dan menimbulkan keresahan.

Kasus ini dinilai ILAZ sebagai ujian integritas bagi PalmCo, subholding sawit yang menaungi PTPN IV. 

Dengan total areal perkebunan mencapai 618.935 hektare di Sumatera hingga Sulawesi, PalmCo memegang peran strategis dalam ketahanan pangan dan energi nasional.

Unit Bah Jambi Kabupaten Simalungun sendiri mengelola 7.574 hektare HGU. 

Oleh karena itu, ILAJ menegaskan tiga tuntutan utama. 

Pertama, melakukan pemecatan terhadap pegawai berinisial VAN jika terbukti bersalah. 

"Kedua, penonaktifan sementara selama proses pemeriksaan internal tanpa kompromi,"ujarnya.

Ketiga, kata Fawer, pelimpahan ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. 

“Kalau ini dibiarkan, BUMN bisa kehilangan wibawa. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal wajah institusi perusahaan negara,”tegas Fawer.

Kode Etik Pegawai BUMN

Sebagaimana diketahui, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/07/2020. 

Kode etik pegawai BUMN di Indonesia, kini diseragamkan di bawah inti nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Hal menjadi pedoman perilaku profesional untuk menjamin disiplin, tata tertib, dan citra perusahaan. 

Etika ini wajib diterapkan dalam pekerjaan dan pergaulan sehari-hari untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Inti Kode Etik AKHLAK BUMN:

  • Amanah: Memenuhi janji dan komitmen, bertanggung jawab atas keputusan/tindakan, serta berpegang teguh pada nilai moral.
  • Kompeten: Menyelesaikan tugas dengan kualitas terbaik dan meningkatkan kompetensi diri.
  • Harmonis: Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, serta membangun lingkungan kerja yang kondusif.
  • Loyal: Menjaga nama baik sesama karyawan, pimpinan, BUMN, dan Negara, serta patuh pada peraturan.
  • Adaptif: Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan atau menghadapi perubahan.
  • Kolaboratif: Membangun kerja sama yang sinergis.

Tujuan dan Sanksi:

  • Kode etik bertujuan menjaga martabat, kehormatan, serta menciptakan iklim kerja profesional.
  • Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.