SURYAMALANG.COM | BATU - Kasus perzinaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) bernama Erik dengan biduan asal Pasuruan bernama Manda yang sempat viral beberapa bulan lalu, akhirnya kini sampai ke episode akhir.
Keduanya kini dipenjara usai menjalani serangkaian sidang, usai dilaporkan istri sah Erik, Zahrotul Rosalia atau Occa yang kini telah berstatus mantan istri Erik.
Perempuan asal Kelurahan Temas, Kota Batu itu akhirnya dapat tidur nyenyak, setelah mendapatkan keadilan, melihat kedua terdakwa yang sebelumnya ia laporkan ke pihak berwajib, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi tahanan.
Occa mengatakan awalnya, Erik divonis penjara 6 bulan dan Manda yang menjalin hubungan terlarang divonis hukuman 9 bulan masa percobaan.
Namun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu tidak terima dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Biduan Asal Pasuruan Terseret Kasus Dugaan Perzinaan Dengan Oknum ASN Pemkot Batu
Baca juga: Kasus Oknum ASN Pemkot Batu Terjerat Dugaan Perzinaan dan KDRT, Kejari : KDRT Masuk Agenda Tuntutan
Akhirnya berdasarkan putusan Majelis Hakim Tinggi Erik tetap divonis 6 bulan penjara, sementara Manda dihukum 3 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Malang.
“Tentunya saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batu karena telah melakukan banding saat itu. Sehingga saya sebagai pelapor mendapat keadilan,” kata Occa, Selasa (28/4/2026).
Sedangkan kuasa hukum Manda, Suwito membenarkan hal tersebut.
Menurutnya perubahan status hukuman itu terjadi lantaran adanya banding dari pihak Jaksa.
“Iya benar demikian. Saat itu yang melakukan banding Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu. Putusan PN Malang klien kami dijatuhi hukuman percobaan selama 9 bulan. Kemudian di Pengadilan Tinggi Surabaya diputus tiga bulan penjara,” jelas Suwito.
Sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial.
Kasus yang menyeret ASN yang kini telah dipecat dari Dishub Kota Batu itu muncul pertama kali setelah Occa yang kala itu berstatus istri sah Erik menggrebek keduanya di salah satu hotel di Batu.
Selain kasus perzinaan, Erik juga tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Occa.
Sidang perdana kasus perzinaan Erik dan Manda digelar pada Senin (6/10/2025) lalu di Pengadilan Negeri Malang.