...KPAI menyayangkan lambatnya penanganan karena baru dua pelaku yang ditangkap

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan lambatnya penanganan polisi dalam kasus pengeroyokan terhadap anak berujung tewas di Bantul, DI Yogyakarta.

"KPAI menyayangkan lambatnya penanganan karena baru dua pelaku yang ditangkap, sementara ada tujuh versi (keterangan) pelaku dan 10 orang versi keluarga korban," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dalam kasus perlindungan khusus anak, aparat penegak hukum seharusnya berpatokan pada Pasal 59A UU Perlindungan Anak yang mengamanatkan proses hukum harus cepat, korban harus mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.

Pihaknya pun mendesak polisi agar memproses kasus ini dengan cepat dan mencegah kejadian serupa agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Dengan memperhatikan hak anak yang meninggal agar anak mendapatkan kejelasan kematiannya dan tidak mendapatkan stigma negatif," kata Diyah Puspitarini.

Sebelumnya, seorang anak laki-laki berinisial I (16) menjadi korban pengeroyokan hingga berujung tewas di Bantul, DI Yogyakarta.

Pascamengalami penganiayaan, I sempat menjalani perawatan medis.

Namun ia akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Kamis (16/4).

Awalnya pada Selasa (14/4) malam, I yang sedang berada di rumahnya tiba-tiba dijemput oleh dua orang dengan menggunakan motor.

Kemudian dua orang itu membawa korban ke lapangan Gadung Melati Pandak, Bantul.

Korban kemudian diduga mengalami pengeroyokan dan disiksa oleh para pelaku.

Informasi dari pihak keluarga korban, jumlah pelaku diduga ada sepuluh orang yang terdiri dari orang dewasa dan usia anak.

Hingga saat ini Polres Bantul telah menetapkan dua pelaku, yakni berinisial BLP (18) dan YP (21) sebagai tersangka dan menahannya.

Polisi menduga kasus penganiayaan ini berlatar belakang permasalahan antargeng.