Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang bahwa kasus kekerasan terhadap 53 anak di sebuah daycare di Yogyakarta, menunjukkan lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di tingkat daerah.

"Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di tingkat daerah. Banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) pengasuhan, dan luput dari pantauan dinas terkait," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, tidak adanya sistem rujukan dan asesmen yang terkoneksi membuat potensi kekerasan di daycare gagal dideteksi sejak dini.

"Sehingga, membuat lemahnya pengawasan berjenjang dan rujukan yang terputus," kata Jasra Putra.

KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras terjadinya kekerasan terhadap puluhan anak di daycare tersebut.

"Penemuan anak-anak dalam kondisi kaki dan tangan terikat, serta mulut tersumpal kain agar tidak menangis adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang menampar wajah perlindungan anak di Indonesia," kata Jasra Putra.

Sebelumnya, Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak-anak yang dititipkan di tempat itu.

Polisi kemudian menggerebek daycare tersebut pada Jumat (24/4).

Sedikitnya ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan, diskriminasi dan penelantaran dari 103 anak yang dititipkan di daycare.

Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.

Dua dari 13 tersangka adalah DK (51) sebagai ketua yayasan, dan AP (42) sebagai kepala sekolah. Sedangkan sebelas tersangka lainnya merupakan pengasuh daycare.