Banda Aceh (ANTARA) - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan pada tempat penitipan anak (Daycare) Baby Preneur, di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
"Kejadian ini terungkap sudah dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 27 April 2026," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, video rekaman CCTV dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur (DBP) tersebut viral di media sosial dan menyita perhatian publik hingga kasus tersebut ditangani aparat kepolisian.
Bahkan, manajemen DBP sendiri juga telah menyampaikan permohonan maaf lewat akun di Instagram dan menyatakan bahwa terduga pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat dan sedang dalam penyelidikan kepolisian.
Kasat Reskrim menyampaikan, terkait kasus tersebut, hingga saat ini penyidik sudah meminta keterangan sebanyak enam orang baik dari yayasan maupun pengasuh anak yang diduga sebagai pelaku dan lainnya.
"Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh didukung Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh juga telah menangkap terduga pelaku berinisial DS (24) untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan dua kali, yakni pada 24 dan 27 April 2026.
"Saat ini, masih dalam pendalaman penyidik, nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdata," demikian Kompol Dizha.
"





