Dianggap Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, 3 Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan Kobar Dihukum 2-3 Tahun
Haryanto April 29, 2026 01:19 AM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Majelis Hakim PN Tipikor Palangka Raya memvonis terdakwa korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kotawaringin Barat bersalah.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Benyamin pada Selasa (28/4/2026) malam.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti menyebabkan kerugian perekonomian negara sekira Rp 2,8 miliar.

Majelis menilai, pabrik tepung ikan tersebut harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun dan produksi tak maksimal. 

Baca juga: Beda Pandangan Soal Juknis Pengadaan Mesin, jelang Putusan Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Hal itulah yang disebut merugikan perokonomian negara.

Selain itu, dalil-dalil dari terdakwa juga ditolak. 

Terdakwa Rusliansyah selaku pengguna anggaran dan Heppy Kamis selaku pejabat pembuat komitmen divonis penjara 3 tahun serta denda Rp 200 juta.

Terdakwa Rusliansyah juga dijatuhi uang pengganti sebesar Rp 100 juta. 

Jika tak bisa dibayarkan maka akan diganti penjara 1 tahun.

Sementara itu, terdakwa Muhammad Romy selaku kontraktor divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diminta uang pengembalian lebih dari Rp 700 juta. 

Sedangkan terdakwa Denny Purnama selaku konsultan divonis penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta.

Selain itu hakim juga memvonis Denny dengan uang pengembalian sebesar Rp 214 juta.

Terhadap putusan tersebut keempat terdakwa dan penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir.

"Para pihak diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir," ujar Hakim Ketua, Benyamin.

Sebagai informasi vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. 

Diketahui sebelumnya, Muhamamd Romy, Hepy Kamis, dan Rusliansyah dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda kategori IV sebesar Rp 200 juta subsidiair selama 6 bulan kurungan. 

Sedangkan terdakwa Denny Purnama selaku konsultan dituntut penjara 5 tahun dengan denda yang sama.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.