TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Majelis Hakim PN Tipikor Palangka Raya memvonis terdakwa korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kotawaringin Barat bersalah.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Benyamin pada Selasa (28/4/2026) malam.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti menyebabkan kerugian perekonomian negara sekira Rp 2,8 miliar.
Majelis menilai, pabrik tepung ikan tersebut harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun dan produksi tak maksimal.
Baca juga: Beda Pandangan Soal Juknis Pengadaan Mesin, jelang Putusan Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar
Hal itulah yang disebut merugikan perokonomian negara.
Selain itu, dalil-dalil dari terdakwa juga ditolak.
Terdakwa Rusliansyah selaku pengguna anggaran dan Heppy Kamis selaku pejabat pembuat komitmen divonis penjara 3 tahun serta denda Rp 200 juta.
Terdakwa Rusliansyah juga dijatuhi uang pengganti sebesar Rp 100 juta.
Jika tak bisa dibayarkan maka akan diganti penjara 1 tahun.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Romy selaku kontraktor divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diminta uang pengembalian lebih dari Rp 700 juta.
Sedangkan terdakwa Denny Purnama selaku konsultan divonis penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta.
Selain itu hakim juga memvonis Denny dengan uang pengembalian sebesar Rp 214 juta.
Terhadap putusan tersebut keempat terdakwa dan penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir.
"Para pihak diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir," ujar Hakim Ketua, Benyamin.
Sebagai informasi vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum.
Diketahui sebelumnya, Muhamamd Romy, Hepy Kamis, dan Rusliansyah dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda kategori IV sebesar Rp 200 juta subsidiair selama 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Denny Purnama selaku konsultan dituntut penjara 5 tahun dengan denda yang sama.