Kami Jaga Hutan, Kini Diminta Pergi: Pedagang Warung Panjang Hadapi Ancaman Penutupan di Kawasan IKN
Doan Pardede April 29, 2026 06:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana penghentian aktivitas di kawasan Warung Panjang, Jalan Soekarno-Hatta Km 54, poros Balikpapan–Samarinda, menuai penolakan dari para pedagang.

Mereka berharap pemerintah tidak serta-merta melakukan penggusuran, melainkan memberikan pembinaan dan pengawasan.

Salah satunya disampaikan Abdul Asis, pemilik Warung Asni yang telah berjualan sejak 2006.

Ia mengaku telah menghabiskan hampir dua dekade hidupnya di kawasan tersebut setelah sebelumnya bekerja di sektor kehutanan.

Baca juga: Pemkab Kukar Pastikan tak Ada Pembongkaran Warung Panjang Tahura Bukit Soeharto pada 30 April

“Saya dulu di persemaian. Setelah kegiatan kehutanan tidak ada lagi, akhirnya kami beralih berjualan buah, kopi, sampai menjadi warung makan seperti sekarang,” ujarnya saat ditemui, Selasa (28/4).

Selama menetap di kawasan itu, Abdul Asis mengaku memahami bahwa wilayah Warung Panjang termasuk dalam kawasan konservasi Bukit Soeharto.

Namun, menurutnya, area konservasi tersebut sangat luas dan tidak hanya berada di titik Warung Panjang.

“Bukit Soeharto itu luas, dari kilometer 38 sampai 70. Jadi bukan hanya di Warung Panjang saja,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah mempertimbangkan keberadaan para pedagang yang dinilai turut menjaga kawasan hutan dari ancaman kebakaran maupun pembalakan liar.

“Kami ingin tetap di sini, dibina, diawasi. Justru kami ini ikut menjaga hutan. Kalau kami tidak ada, belum tentu hutan ini selamat,” tegasnya.

Menurutnya, kawasan hutan di sekitar Warung Panjang justru relatif lebih terjaga dibandingkan titik lain.

Bahkan, selama ini tidak pernah terjadi kebakaran hutan di area tersebut.

“Kebakaran tidak pernah terjadi di sini. Kami juga mencegah pembalakan liar karena sumber mata air kami ada di gunung,” tambahnya.

Namun, ia mengakui kondisi hutan mulai mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Pembalakan dan pembukaan lahan untuk perkebunan disebut mulai terlihat, terutama di wilayah kilometer 54 hingga 70.

“Kalau dilihat langsung, itu jelas ada pembabatan. Di sisi kiri jalan arah Balikpapan sudah banyak yang dipotong,” ungkapnya.

Dampaknya pun mulai terasa. Debit sumber mata air disebut menurun hingga 50 persen, disertai berkurangnya kesejukan lingkungan dalam tiga tahun terakhir.

“Air dari gunung sekarang sudah turun setengah. Udara juga terasa lebih panas,” katanya.

Ia menegaskan, aktivitas perambahan tersebut bukan berasal dari pedagang Warung Panjang.

“Setahu saya bukan warga sini. Kami di sini tidak berkebun, hanya berjualan,” ujarnya.

Para pedagang, lanjut Abdul Asis, telah menerima surat dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tertanggal 20 April 2026 yang meminta penghentian aktivitas paling lambat 30 April 2026.

“Kami diminta menghentikan aktivitas sampai tanggal 30 April,” katanya.

Sebagai respons, para pedagang telah melakukan audiensi dengan DPRD Kutai Kartanegara untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Kami tidak tiba-tiba datang, tapi menyurat dulu, baru dipertemukan dengan pihak terkait,” jelasnya.

Di sisi lain, para pedagang juga menghadapi tekanan ekonomi sejak beroperasinya Jalan Tol Balikpapan–Samarinda.

Abdul Asis menyebut omzet pedagang turun hingga 50 persen, bahkan ada yang mencapai 75 persen.

“Sekarang banyak kendaraan lewat tol, jadi yang singgah ke sini berkurang,” ujarnya.

Dari sekitar 30 hingga 35 warung, kini hanya separuh yang masih beroperasi.

Sebagian lainnya tetap dibuka tanpa aktivitas karena minim pembeli.

Selain itu, keterbatasan infrastruktur juga menjadi persoalan, terutama listrik.

Selama ini pedagang mengandalkan genset berbahan bakar solar dengan biaya operasional tinggi.

“Total konsumsi solar bisa sampai 500 liter per malam. Kalau ada listrik, tentu bisa menekan biaya dan polusi,” katanya.

Ia pun khawatir jika para pedagang benar-benar dipindahkan, kawasan hutan justru semakin rentan rusak karena minim pengawasan.

“Kalau kami tidak ada lagi di sini, siapa yang menjamin hutan ini tetap utuh? Yang saya takutkan, justru hutan ini hancur seperti yang lain,” pungkasnya.

Baca juga: Terancam Ditutup, Pedagang Warung Panjang: Kami Justru Lindungi Tahura Bukit Soeharto

Membantu Pengendara

Penolakan terhadap rencana pembongkaran juga datang dari pengguna jalan yang kerap memanfaatkan Warung Panjang sebagai tempat beristirahat.

Ziyadh Dhulaf, mahasiswa Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda, mengaku sering singgah di kawasan tersebut saat melakukan perjalanan Samarinda–Balikpapan.

“Dari Samarinda habis kuliah, mampir ke sini untuk healing. Perjalanan jauh pasti ada capeknya,” ujarnya.

Menurut mahasiswa semester dua itu, keberadaan Warung Panjang sangat membantu, terutama bagi pengendara sepeda motor.

“Tidak mungkin kita berhenti di pinggir jalan atau di hutan. Di sini lebih proper, tempatnya juga luas,” jelasnya.

Ia menyayangkan jika kawasan tersebut harus dikosongkan karena akan mengurangi akses istirahat bagi pengguna jalan.

“Kalau ditutup, pasti akses istirahat berkurang. Perjalanan jauh tidak mungkin tanpa berhenti,” katanya.

Ziyadh berharap Warung Panjang tetap dipertahankan karena dinilai memiliki fungsi penting bagi pelintas.

“Tempat seperti ini dibutuhkan, apalagi untuk recharge tenaga. Sangat disayangkan kalau digusur,” ujarnya.

Pendekatan Persuasif

Sementara itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa penataan kawasan dilakukan dengan pendekatan persuasif.

Ia menjelaskan, untuk beberapa bangunan seperti Tahu Semedang, pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik dengan batas waktu hingga 30 April 2026.

“Kita beri waktu hingga 30 April. Pembongkaran dilakukan secara mandiri karena kesadaran,” ujarnya.

Terkait Warung Panjang, pihaknya akan melakukan verifikasi menggunakan citra satelit untuk memastikan klaim bahwa bangunan telah berdiri sejak lama.

“Perubahan tutupan lahan bisa dilihat dari tahun ke tahun melalui citra satelit,” jelasnya.

Proses pengambilan data diperkirakan memakan waktu 3 hingga 5 hari, dilanjutkan pengolahan selama sekitar dua minggu.

Hasilnya ditargetkan keluar pada akhir Mei 2026.

Selain itu, tim juga akan turun langsung ke lapangan bersama warga untuk menelusuri sejarah pembangunan kawasan.

“Kami akan melibatkan warga yang mengetahui sejarahnya. Rencananya mulai Mei,” katanya.

Edgar menegaskan, pemerintah tidak berniat melakukan penggusuran secara paksa.

“Kami tidak punya niat menggusur. Yang kami bangun adalah kesadaran. Pendekatan persuasif menjadi kunci,” tegasnya.

Relokasi Disiapkan

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tidak akan ada pembongkaran terhadap pedagang di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada 30 April 2026.

Kepastian tersebut disampaikan usai pertemuan antara Pemkab Kukar dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Selasa (28/4).

Baca juga: Kepala UPA SDHHTL Unmul Samarinda Tanggapi Kerusakan Tahura Bukit Soeharto Akibat Aktivitas Ilegal

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, mengatakan para pedagang masih diberikan kesempatan untuk berjualan sambil menunggu keputusan lanjutan terkait penataan kawasan tersebut. 

Hal ini menyusul terbitnya Surat Peringatan Nomor: S-3/OIKN.SATGAS-1/2026 yang sebelumnya meminta penghentian aktivitas paling lambat 30 April 2026.

“Untuk Warung Panjang yang sebelumnya diberi tenggat sampai 30 April, kini diperpanjang hingga ada pembahasan lanjutan untuk jangka menengah,” ujarnya.

Menurut Rendi, perpanjangan waktu ini diperlukan agar seluruh pihak memiliki kesempatan menyiapkan solusi yang matang, termasuk skema relokasi bagi para pedagang.

“Kalau jangka pendek satu atau dua bulan itu tidak cukup. Kita ingin ada persiapan matang, termasuk relokasi atau usaha pengganti bagi pedagang,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam waktu 2x24 jam, pihak OIKN akan menerbitkan surat resmi terkait perpanjangan waktu tersebut sehingga pedagang tetap dapat beraktivitas secara legal.

Dengan demikian, dipastikan tidak akan ada pembongkaran pada 30 April 2026.

“Itu komitmen kami. Tidak ada pembongkaran pada tanggal tersebut,” tegasnya.

Rendi juga memastikan pemerintah daerah tidak akan meninggalkan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.

“Kami tidak akan meninggalkan warga. Bagaimanapun mereka adalah masyarakat Kukar dan kami wajib melindungi hak-hak pedagang,” ujarnya.

Terkait rencana relokasi, ia menyebut lokasi yang disiapkan tetap berada di sekitar Kilometer 54. Hal ini mempertimbangkan keberadaan aset milik pemerintah daerah yang telah dibangun sejak 2010 menggunakan anggaran daerah.

“Di sana sudah ada bangunan yang dibangun dengan APBD Kukar. Jangan sampai itu terbengkalai atau bahkan dibongkar. Itu mubazir,” katanya.

Ia menjelaskan, kawasan tersebut memiliki luas sekitar 3 hektare, dengan sekitar 2 hektare yang dapat dimanfaatkan. Namun, hingga kini kawasan tersebut belum difungsikan secara optimal sebagai pusat kegiatan ekonomi.

“Selama ini hanya digunakan secara sederhana, belum ada fungsi perekonomian yang maksimal. Itu yang akan kita optimalkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Rendi menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga fungsi kawasan hutan Tahura Bukit Soeharto. Ia memastikan tidak akan ada pembangunan baru maupun pembukaan lahan di kawasan tersebut.

“Kita sepakat tidak ada lagi pembangunan baru dan tidak ada penebangan pohon di kawasan Tahura,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keberadaan warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut, bahkan sebelum penetapan Tahura.

“Warga sudah ada sejak lama, bahkan sejak tahun 1960-an dan 1970-an. Jadi mereka bukan pendatang,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, penanganan kawasan Tahura harus mempertimbangkan aspek sosial dan historis masyarakat.

“Kita ingin hutan tetap terjaga, tetapi masyarakat juga harus mendapatkan solusi yang adil,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.