Berita Populer Sulawesi Utara: Kasus Penggelapan Dana Sebesar Rp 5,2 Miliar Milik Yayasan GMIM
Glendi Manengal April 29, 2026 06:22 AM

 

1. Kasus Dana Yayasan GMIM Rp 5,2 Miliar

Polda Sulawesi Utara terus bergerak mendalami dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp 5,2 miliar milik Yayasan GMIM. 

Setelah memeriksa sejumlah tokoh, penyidik kini memanggil Ketua Sinode GMIM, Pdt Adolf Katuuk Wenas.

Pada Selasa (28/4/2026), Pdt Adolf terlihat mendatangi ruang Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut.

Kehadirannya ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan maraton yang dilakukan pihak kepolisian.

Di mana sehari sebelumnya mantan Ketua Sinode GMIM, Hein Arina, dan Recky Montong telah lebih dulu dimintai keterangan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Pdt Adolf yang tampil formal dengan kemeja putih dan celana hitam tiba sesuai jadwal pemeriksaan pada pukul 16.00 WITA. Baca selengkapnya

2. Strategi Pemkab Minahasa Atasi Ancaman Ikan Sapu-sapu di Danau Tondano

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mulai mengambil langkah konkret untuk mengatasi ancaman ledakan populasi ikan sapu-sapu di Danau Tondano. 

Upaya ini dilakukan menyusul keluhan nelayan yang terdampak secara ekonomi akibat dominasi spesies invasif tersebut di perairan danau.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minahasa Ir. Lendy Aruperes menyampaikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam melihat kondisi yang semakin mengkhawatirkan. 

Berbagai strategi tengah disiapkan, mulai dari pengendalian populasi hingga mendorong pemanfaatan ikan sapu-sapu agar memiliki nilai guna.

“Ini sudah menjadi perhatian serius. Kami sedang menyusun langkah-langkah penanganan agar populasi ikan sapu-sapu bisa ditekan dan tidak semakin merusak ekosistem,” ujar Lendy saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (28/4/2026). Baca selengkapnya

3. Ruang Sidang Sempat Riuh Saat Terdakwa Minta Keringanan dalam kasus Pembunuhan Joel Tanos

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Abdul Muchlis Rawasi alias Alo digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (28/4/2026).

Selain dibacakan penasehat hukum, Alo juga membacakan sendiri surat pembelaannya.

Dalam kesempatan tersebut, Alo meminta maaf kepada keluarga korban sekaligus mengungkapkan penyesalannya atas peristiwa yang terjadi.

“Saya meminta maaf dan turut berdukacita atas kejadian ini. Saya sangat menyesal atas peristiwa yang terjadi,” ujar Alo di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku tidak menyangka akan terlibat dalam kasus tersebut. 

Alo juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pembunuhan, terlebih secara terencana. Baca selengkapnya

(Tribunmanado.co.id)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.