TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah upaya pemerintah memperluas program sosial demi kesejahteraan masyarakat, muncul perdebatan serius yang menyentuh inti konstitusi negara.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan kualitas generasi muda, kini justru berada di persimpangan hukum.
Sejumlah akademisi menilai, langkah memasukkan program tersebut ke dalam anggaran pendidikan bukan sekadar kebijakan teknis melainkan berpotensi menggeser makna konstitusi itu sendiri.
Baca juga: BGN Sebut Citra MBG Rusak Gegara Banyak Ditemukan Kabar Bohong, Perangi Akun Sosmed Penyebar Hoaks
Sekelompok akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara tegas meminta agar program MBG tidak dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan.
Pandangan ini disampaikan langsung oleh pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan bahwa isu ini jauh melampaui sekadar teknis penganggaran.
“Perkara ini menyangkut persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu apakah perintah konstitusi mengenai anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD akan tetap dijaga kemurnian maknanya,” kata Bivitri, di hadapan Hakim Konstitusi.
Dalam paparannya, Bivitri menekankan bahwa perdebatan ini bukan tentang apakah program MBG bermanfaat atau tidak. Fokus utama justru terletak pada kesesuaiannya dengan kerangka konstitusi.
“Pokok persoalannya adalah apakah program MBG dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menurut kami para pihak terkait, jawabannya adalah tidak,” tegasnya.
Menurut CALS, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi menciptakan tafsir yang terlalu luas dan tidak terkendali.
Baca juga: Dadan Hindayana Bongkar Fakta di Balik Isu MBG Butuh 19.000 Sapi/Hari: Hanya Sebuah Pengandaian
Bivitri juga mengkritisi norma dalam Undang-Undang APBN 2026 yang dinilai membuka ruang multitafsir. Ia menyoroti penggunaan frasa yang dianggap terlalu lentur dan berbahaya.
“Frasa ‘pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan’ tidak diberi batas konseptual yang tegas.
Tanpa batasan yang tegas, frasa tersebut menjadi sangat terbuka, lentur, dan dapat diperluas untuk memasukkan berbagai program yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan peserta didik atau sekolah,” ujarnya.
Lebih tajam lagi, ia menilai keberadaan MBG dalam penjelasan pasal sebagai sesuatu yang tidak semestinya.
“Ketika norma yang memengaruhi penghitungan anggaran pendidikan tidak lahir dalam pasal melainkan diselundupkan dalam penjelasan, ini adalah bentuk penyelundupan hukum,” kata Bivitri.
Dalam perspektif konstitusi, Bivitri mengingatkan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 bukan sekadar angka formal.
“Frasa ‘sekurang-kurangnya 20 persen’ bukanlah angka administratif belaka. Ia adalah batasan minimum yang bersifat protektif agar pendidikan tidak dikalahkan oleh prioritas sektoral lain,” ujarnya.
Ia menilai bahwa memasukkan program di luar esensi pendidikan ke dalam pos tersebut berpotensi menggerus perlindungan yang sudah dijamin konstitusi.
Baca juga: Uya Kuya Gelar Sayembara Berhadiah Rp 1 Juta, Buru Penyebar Hoaks Proyek MBG: Janji Kasih Uang
Dari sisi substansi, Bivitri menegaskan bahwa MBG lebih tepat ditempatkan dalam ranah lain, bukan pendidikan.
“Secara hakikat MBG berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan dalam rezim pendidikan,” katanya.
Ia juga menyoroti perbedaan indikator keberhasilan antara program MBG dan sektor pendidikan.
MBG diukur dari aspek kesehatan dan gizi, sementara pendidikan memiliki indikator tersendiri seperti kualitas pembelajaran, akses, serta sarana dan tenaga pengajar.
Jika tetap dipaksakan masuk dalam anggaran pendidikan, Bivitri memperingatkan adanya risiko distorsi, baik secara konstitusional maupun fiskal.
“Satu-satunya cara untuk menghindari distorsi konstitusional dan fiskal ialah dengan mengeluarkan program MBG dari komponen anggaran pendidikan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
“Apabila program MBG dibiayai dengan membebani atau mengurangi substansi anggaran pendidikan, maka kebijakan tersebut berpotensi menjadi tindakan regresif terhadap pemenuhan hak atas pendidikan,” katanya.
Di akhir keterangannya, Bivitri menegaskan bahwa kebutuhan anggaran pendidikan di Indonesia masih sangat besar dan tidak boleh dikompromikan.
“Konstitusi tidak memberi ruang bagi negara untuk memperlakukan anggaran pendidikan sebagai pos yang dapat dibebani oleh program lain hanya karena program tersebut sama-sama baik,” ujarnya.
CALS pun secara resmi meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap ketentuan tersebut dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memastikan bahwa anggaran MBG tidak mengurangi alokasi pendidikan.
"Makanya ada anggaran Rp 223 triliun di pendidikan tapi tidak mengganggu anggaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah karena dari tahun ke tahun terus naik.
Tidak mengganggu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi karena dari tahun kemarin ke tahun ini juga naik," ujar Dadan.
Ia juga menegaskan bahwa transfer ke daerah, termasuk untuk tunjangan guru, justru mengalami peningkatan.
"Kemudian juga, tidak mengganggu transfer pusat ke daerah untuk tunjangan guru karena dari tahun kemarin ke tahun ini naik 10 persen," ucapnya.
Perdebatan ini menunjukkan satu hal penting: tidak semua kebijakan baik bisa ditempatkan di sembarang pos anggaran.
Ada batas-batas yang dijaga oleh konstitusi, dan di situlah peran akademisi, pemerintah, serta lembaga hukum diuji.
Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi menanti keputusan yang bukan hanya soal angka, tetapi tentang arah masa depan pendidikan di Indonesia.
***
(TribunTrends/Kompas)