Jatim Terpopuler: Cara Curang Pegawai Bank Hingga Arema FC Vs Persebaya Bikin Kafe Ketiban Berkah
Torik Aqua April 29, 2026 07:14 AM

 

Selanjutnya ada cara curang pegawai bank diduga korupsi Rp 2,9 miliar.

Hingga ada driver online tuntut sanksi aplikator nakal.

Berikut selengkapnya:  

Berkah kafe gelar nobar

Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya digelar tanpa penonton di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Selasa (28/4/2026), pukul 15.30 WIB.

Hal itu justru menjadi berkah tersendiri bagi pengelola kafe di Kota Surabaya.

Baca juga: Jumaiyah Usia 76 Ditemukan Tewas di dalam Sumurnya Sendiri, Dipastikan Bukan Tindak Pidana

Salah satunya dirasakan oleh Bober Cafe.

Kafe yang berada di Jalan Raya Jemursari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, meraup omset hingga jutaan rupiah.

Penanggung Jawab Bober Cafe, Fandi Esthomamo mengungkapkan, permintaan nobar tidak hanya menjelang laga Persebaya Surabaya saja.

"Biasanya ada yang mengajukan nobar Timnas Indonesia. Kalau ada nobar omset bisa mencapai Rp3 juta. Sedangkan tanpa nobar kisarannya Rp1,8 juta sampai Rp1,9 juta," ungkap Fandi.

Dirinya menambahkan, fasilitas yang disediakan nobar meliputi perlengkapan sound system, hingga 2 layar lengkap beserta proyektor.

"Sudah 4 kali menerima permintaan nobar pada bulan ini. Rata rata dari komunitas pecinta bola," tuturnya.

Untuk persyaratan manajemen tidak muluk-muluk, cukup menyampaikan konfirmasi jauh-jauh hari.

Bober Cafe sendiri buka mulai jam 10 siang sampai 11 malam.

"Mereka konfirmasi reservasi seminggu sebelum jadwal pertandingan," kata fandi.

"Persyaratannya wajib pembayaran uang dimuka Rp1 juta. Kalau makanan pesan sendiri," tandasnya.

Cara curang pegawai bank

Pegawai bank BUMN Cabang Surabaya Kaliasin berinisial WA, terpaksa berurusan dengan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri setempat.

Lantaran WA tersandung kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, hingga sebesar Rp2,9 miliar.

Baca juga: Keberangkatan Dibatalkan Imbas Kecelakaan, Penumpang KA Singasari Refund Tiket di Stasiun Blitar

Dilakukan penahanan terhadap tersangka pada Senin (27/4/2026), untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Putu Arya Wibisana membeberkan, modus yang digunakan tersangka adalah menyalahgunakan pengajuan kredit mikro.

"Tersangka menggunakan nama orang lain dan melakukan pemindahbukuan tanpa Underlying Transaction," beber Putu Arya Wibisana, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan, aksi tersangka diduga menggunakan 3 rekening titipan dan 1 rekening GL Pendapatan Adm Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Juncto Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Putu.

Demo driver online tuntut aplikator nakal

Massa demontran kalangan sopir taksi online dan ojek online mulai bergerak memasuki Kota Surabaya menuju ke depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, mulai Selasa (27/4/2026) pagi.

Pantauan TribunJatim.com di lokasi, semula massa aksi berkumpul di depan Mal City of Tomorrow (Cito) untuk menunggu rombongan dari Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Dengar Teriakan Ayam, Warga Sukoanyar Kaget Ular Piton 10 Kg Masuk Kandang

Selama menunggu di titik kumpul pertama, massa aksi sempat melakukan orasi menggunakan pengeras suara dari sebuah mobil komando jenis pikap.

Setelah memastikan massa mulai berkumpul sepenuhnya, massa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jatim, mulai bergerak memasuki Kota Surabaya.

Mereka long march sembari membentangkan spanduk panjang dan diikuti konvoi kendaraan mobil dan motor para mitra online di belakangnya.

Kemudian, mereka berhenti di depan Gedung Dishub Jatim untuk menyampaikan aspirasi melalui pengeras suara yang disampaikan oleh beberapa orang orator.

Setelah puas, massa kemudian kembali bergerak menyusuri Jalan A Yani ke arah selatan hingga akhirnya berhenti di depan Gedung Kantor Diskominfo Jatim.

Ssetibanya di sana, salah satu Koordinator Massa DOBRAK Jatim, Rico, ingin menyampaikan salah satu tuntutan adalah meminta Gubernur Jatim menerbitkan sanksi sosial berupa Surat Peringatan (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta rekomendasi ke Komdigi.

Rico berharap, Pemprov Jatim bisa membantu membuatkan peraturan tersebut dan segera mengimplementasikannya.

"Mungkin aplikator belum takut dengan tanda tangan Bu Khofifah. Kami berharap Bu Gubernur langsung yang tanda tangan untuk rekomendasi Komgigi," kata Rico melalui pengeras suara.

"Bu Gubernur untuk menandatangani rekomendasi untuk jatim dari Komgigi. Kami tambah susah pak, sampai kapan kami demo terus koyok ngene," lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Aplikasi Informatika Diskominfo Jatim, Gugi Alifrianto Wicaksono mewakili instansi Diskominfo Jatim mendukung penuh aspirasi yang diperjuangkan oleh para mitra transportasi online.

Apalagi sejauh ini, aksi demontrasi yang disampaikan oleh massa aksi tetap tertib, aman dan mengedepankan kepentingan pengguna jalan.

"Terima kasih teman-teman sudah hadir tetap tertib, dan menyampaikan aspirasi itu menjadi sah dari setiap warga negara. Artinya jenengan hadir menyampaikan aspirasi pada siang hari ini adalah sah. Sampai saat ini, masih tertib dan lancar semua," ujarnya di depan massa demontran.

Mengenai keinginan massa aksi yang menghendaki adanya surat rekomendasi untuk penerbitan peraturan Gubernur, Gugi berjanji akan merealisasikannya dalam waktu dekat, atau paling lambat dapat segera diaplikasikan pada awal Bulan Mei 2026 mendatang. 

"Kami dukung perjuangan teman-teman yang membutuhkan perda untuk pengelola transportasi online ini. Harapannya nanti dengan perda semua menjadi lebih jelas. Semua menjadi lebih sejahtera bagi terutama teman-teman mitra," ungkapnya. 

Bahkan, sebagai salah satu bukti dukungannya atas solidaritas terhadap massa aksi DOBRAK Jatim, Gugi rela memakai kaus berlogo dan artwork Aliansi DOBRAK Jatim yang diberikan oleh Rico. 

"Untuk rekomendasi yang kedua, sesegera mungkin kami terbitkan, kalau kata mas Rico apakah bulan Mei bisa diterbitkan, ya bulan Mei ini akan kami terbitkan," tanya Rico, menambahi kembali. 

Kemudian, Rico kembali meminta penegasan terhadap komitmen Diskominfo Jatim mengenai aspirasi yang sudah diusung oleh massa demontran Aliansi DOBRAK Jatim. 

"Apakah kami tulus mendukung? Vismillahirrahmanirrahim kami tulus mendukung teman-teman semua," tegas Gugi yang disambut gemuruh tepuk tangan para peserta aksi yang mendengar pernyataan tersebut. 

Baca juga: Cara Curang Pegawai Bank BUMN Surabaya Rugikan Negara Rp2,9 M, Salahgunakan Pengajuan Kredit Mikro

Di lain sisi, massa demontran merangsek masuk menyusuri jalan ke Kota Surabaya menuju ke Kantor DPRD Jatim.

Rute yang dilalui oleh massa di antaranya ruas Jalan Ahmad Yani-Jalan Wonokromo-Jalan Raya Darmo.

Kemudian, berlanjut ke arah Tunjungan Plaza; Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Basuki Rahmat-Jalan Gemblongan-Jalan Tunjungan.

Dari Jalan Tunjungan, massa menuju ke Tugu Pahlawan; Jalan Pahlawan. Lalu, berbelok ke Jalan Indrapura, tepat Gedung DPRD Jatim. 

Humas Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jatim, Samuel Grandy mengatakan, terdapat tiga tuntutan yang bakal disampaikan pada demontrasi kali ini

Pertama, mendesak DPRD Jatim menerbitkan Perda yang memuat sanksi administrasi hingga pemblokiran bagi aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jatim

Kedua, menuntut Gubernur Jatim menerbitkan sanksi sosial berupa Surat Peringatan (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta rekomendasi ke Komdigi 

Ketiga, menghapus program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim yakni Rp2.000 per kilometer untuk R2 dan Rp3.800 per kilometer tarif bersih untuk R4.

"Ada tiga tuntutan yang akan kami sampaikan pada demontrasi kali ini. Kami langsung meluncur ke Kantor DPRD Jatim," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di lokasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.