TRIBUNPALU.COM - Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dijadwalkan bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap manajemen PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) pada 12 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah pihak perusahaan mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kerusakan lahan pertanian di Kabupaten Banggai, Selasa (28/4/2026).
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.
Dandy menyebutkan bahwa berdasarkan laporan warga, kerusakan lahan di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, telah berlangsung selama tujuh tahun terakhir.
Kerusakan tersebut diduga kuat akibat aktivitas pertambangan nikel PT IMNI yang mencemari aliran sungai dan merusak sistem irigasi warga.
RDP yang digelar di Ruang Baruga, Kota Palu ini tetap berjalan meski tanpa kehadiran pihak perusahaan yang hanya mengirimkan surat izin.
“Hari ini kami mendengarkan langsung keluhan masyarakat terhadap PT IMNI,” ujar Dandy.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Palu Usulkan Izin Manual Sementara Atasi Masalah Sistem OSS
Dandy menekankan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Gubernur Sulteng yang dikeluarkan pada Januari 2026 lalu.
Hingga saat ini, poin-poin dalam rekomendasi tersebut, termasuk pemberian kompensasi dan pemulihan lahan, dikabarkan belum dijalankan oleh perusahaan.
“Yang paling penting adalah kehadiran pihak perusahaan, karena RDP ini digelar berdasarkan rekomendasi gubernur yang belum dilaksanakan,” tegasnya.
Data lapangan menunjukkan dampak lingkungan yang masif telah mematikan sektor pertanian di wilayah Kecamatan Bualemo tersebut.
Fasilitas pengolahan hasil panen warga kini dilaporkan berhenti beroperasi total karena ketiadaan pasokan padi dari sawah yang tercemar.
“Bahkan sebelumnya ada tujuh alat penggiling padi yang berfungsi. Sekarang sudah tidak digunakan lagi karena sawah tidak berfungsi,” ungkap Dandy.
Baca juga: I Made Karsana Ingatkan Kebersihan Makanan dalam Program MBG di Mamosalato Morowali Utara
Persoalan ini menjadi atensi serius dewan karena lahan yang terdampak masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dandy menilai, terbitnya rekomendasi gubernur tersebut menjadi indikasi adanya dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
“Kalau sudah keluar rekomendasi gubernur, tentu ada indikasi pelanggaran di situ,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam forum yang sama, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, juga mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM agar tidak memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT IMNI selama kewajiban terhadap masyarakat belum dipenuhi.
Komisi III DPRD Sulteng memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada penyelesaian yang jelas bagi masyarakat terdampak.
“Insyaallah kami akan terus mengawal dan selalu berdiri bersama masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkas Dandy.(*)