TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang guru mengaji di Kabupaten Tangerang berinisial A diduga melecehkan empat murid perempuannya.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, para korban berusia 15-16 tahun.
"Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun," kata Indra, Rabu (29/4/2026).
Indra mengungkapkan, aksi bejat A dilakukan sejak Oktober 2025 dengan modus membersihkan korban dari gangguan makhlus halus atau jin.
Para korban diminta mandi dan pelaku ikut masuk ke kamar mandi.
"Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun," ungkap Kapolres.
Salah satu korban mengadu kepada orangtuanya yang kemudian melaporkannya ke kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026).
Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah pelaku A. Dari situ diketahui bahwa korban berjumlah lebih dari satu orang.
"Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya," ujar Indra.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.