Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Aksi penggelapan satu unit truk berstatus jaminan fidusia di wilayah Pringsewu terungkap setelah aparat kepolisian menangkap dua pria berinisial T (40) dan S (33) di lokasi berbeda pada 20 dan 25 April 2026.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap T di Kelurahan Pringsewu Utara pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB, sementara S diringkus lima hari kemudian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kasus ini bermula dari pembelian truk Mitsubishi bernomor polisi Z 8040 CA oleh T melalui fasilitas kredit senilai Rp173 juta, dengan kewajiban angsuran sekitar Rp6,6 juta per bulan.
Namun setelah memasuki angsuran ke-9, pembayaran terhenti, dan kendaraan tersebut justru dialihkan tanpa izin kepada pihak lain.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Xamora mengungkapkan bahwa kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia itu diduga sengaja dipindahtangankan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
“Tidak hanya menunggak, T juga diduga menjual kendaraan tersebut kepada S tanpa persetujuan pihak pembiayaan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp143,7 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, T mengaku hanya diminta oleh S untuk membeli kendaraan tersebut dengan imbalan Rp3 juta.
Setelah truk berada di tangannya, kendaraan itu kemudian sepenuhnya dikuasai oleh S.
Sementara itu, S mengklaim truk tersebut telah dialihkan lagi kepada pihak lain melalui skema tukar tambah dengan lahan perkebunan seluas sekitar satu hektare.
Polisi saat ini masih terus menelusuri keberadaan kendaraan serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tutup Ramon.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)