Tribunlampung.co.id, Palembang - Seorang pelajar SMP di Palembang berinisial RD (14) harus berurusan dengan aparat setelah dijemput dari lingkungan sekolahnya dan dibawa ke pihak kepolisian pada Senin (28/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah RD disebut tidak menepati janji untuk menikahi pacarnya, A (14), yang masih satu sekolah dengannya, hingga memicu kedatangan keluarga pihak perempuan ke sekolah dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang.
Persoalan tersebut bermula dari hubungan keduanya yang sudah berlangsung sebagai pasangan remaja, bahkan disebut telah melakukan tindakan layaknya pasangan dewasa beberapa kali.
Keluarga A sebelumnya meminta pertanggungjawaban agar RD bersedia menikahi korban, namun rencana itu gagal setelah pihak RD dan keluarganya tidak menghadiri prosesi yang sempat difasilitasi seorang penghulu.
“Terpaksa Pak saya bawa ke sini karena RD dan keluarganya ingkar janji. Saat penghulu datang ke rumah kemarin, mereka tidak datang,” ujar DS (48), ibu A, di SPKT Polrestabes Palembang.
Sebelumnya, keluarga korban juga telah melaporkan RD ke Polrestabes Palembang pada Senin (27/4/2026) dengan dugaan perbuatan asusila.
Dalam keterangannya, DS menyebut anaknya sempat berada dalam tekanan karena adanya ancaman penyebaran video pribadi jika menolak permintaan pelaku.
Peristiwa terakhir yang diceritakan terjadi di rumah RD di kawasan Seberang Ulu II, Palembang, saat kondisi rumah sedang kosong.
Pihak kepolisian membenarkan penanganan kasus tersebut dan memastikan RD telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Sudah kita terima dan hingga kini sudah diarahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk ditindaklanjuti dan proses lebih lanjut,” kata KA SPKT Polrestabes Palembang melalui Pamapta, Ipda Hendra Yuswoyo.
sumber: tribun sumsel