TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang remaja di Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, tengah berjuang menghadapi masa-masa sulit menjelang persalinannya.
Di usia kandungan yang menginjak delapan bulan, korban harus menanggung beban trauma mendalam akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, SM (52).
Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Dinas PPPA Kabupaten Mamuju, kini memberikan pengawalan untuk memastikan kondisi kesehatan fisik dan mental korban tetap stabil hingga hari persalinan tiba.
Koordinator Satgas PPA Sulbar, Yurlin Tamba, mengungkapkan kondisi psikologis korban saat ini masih sangat terguncang.
Baca juga: Dua Warga Desa Budong-budong Tewas Usai Ditabrak Truk di Jalan Poros Mateng
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 42: FIKSI 2019 dan Konsep Kewirausahaan Sosial
Selain trauma atas kejadian yang menimpanya, korban juga merasa terbebani dengan persiapan persalinan yang diprediksi akan berlangsung bulan depan.
"Kondisinya ya cukup trauma untuk saat ini, ditambah dengan beban persiapan untuk melahirkan. Insya Allah kalau tidak ada halangan, bulan depan jadwal melahirkannya. Sekarang sudah masuk usia kandungan 8 bulan," ujar Yurlin saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Dinas Sosial Sulbar, Rabu (29/4/2026).
Yurlin menegaskan, pihaknya terus melakukan pendampingan secara komprehensif.
Fokus utama saat ini adalah memastikan jiwa dan psikis anak tersebut siap menghadapi proses melahirkan.
"Kami pastikan anak ini dalam kondisi stabil sehingga persalinan bisa lancar. Setelah melahirkan nanti, kami akan lanjutkan dengan pendampingan psikologis oleh tenaga ahli atau psikolog," tambahnya.
Kasus memilukan ini terungkap setelah paman dan tante korban menaruh kecurigaan terhadap perubahan fisik pada tubuh keponakan mereka.
Setelah didesak, korban akhirnya berani jujur bahwa ia telah menjadi sasaran nafsu bejat ayah tirinya selama enam tahun terakhir.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan aksi bejat pelaku SM telah dilakukan sejak tahun 2020, saat korban masih berusia 12 tahun.
"Aksi pertama dilakukan di sebuah rumah kebun. Saat itu korban diminta membawakan pakan ikan, lalu pelaku merangkul dan mengancam korban agar mau melayani nafsunya," jelas Herman dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Selasa (21/4/2026).
Satgas PPA juga menaruh perhatian pada kondisi sosial keluarga korban.
Yurlin berharap masyarakat sekitar dan pemerintah desa tidak memberikan stigma negatif atau mengucilkan korban.
"Keluarga ini butuh perhatian dari kita semua. Saya berharap pemerintah desa dan warga sekitar tetap memberikan dukungan, tidak malah membiarkan atau menjauhi mereka," kata Yurlin.
Saat ini, pelaku SM telah diringkus Satreskrim Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi