Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara Eks Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, Ahmad Handoko mengatakan, hari ini Rabu (29/4/2026), kliennya menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungkarang.
"Benar klien kami menjalani sidang perdana, agendanya jam 10.00 WIB," kata Ahmad Handoko.
Selain Ardito Wijaya, ada empat tersangka lainnya menjalani sidang di ruang Bagir Manan atau Garuda PN Tipikor Tanjungkarang.
Keempat tersangka yakni anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo dan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng, Anton Wibowo, Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
KPK menerjunkan tim diantaranya yakni sebagai Penuntut Umum (PU) yakni, Yoyok Fiter Haiti Fewu, Hardiman Wijaya Putra.
Agung Nugroho Santoso, Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho dan Tri Andayani.
Ardito Wijaya Cs ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Kamis, 10 Desember 2025.
OTT yang dilakukan KPK pada Desember 2025, KPK mengungkap, total aliran dana yang diduga masuk kepada Ardito Wijaya mencapai Rp 5,75 miliar.
Rinciannya, fee proyek umum sebesar Rp 5,25 miliar yang dihimpun dalam periode Februari hingga November 2025.
Serta fee proyek alat kesehatan sebesar Rp 500 juta terkait pengkondisian PT Elkaka Mandiri sebagai pemenang tiga paket proyek senilai Rp 3,15 miliar.
Penyidik KPK juga menemukan indikasi bahwa dana tersebut digunakan untuk menutup kebutuhan politik, yakni melunasi pinjaman bank untuk kampanye tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar, sementara sisanya diduga digunakan untuk operasional pribadi.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)