TRIBUNPRIANGAN.COM - Jadwal pencarian Gaji PNS makin dekat.
Seperti yang diketahui bersama, pencairan gaji terutama bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air sendiri telah diatur dalam , yang resmi ditetapkan setiap tanggal 1 dalam tiap bulan berjalan.
Pemerintah sendiri berusaha untuk terus menerapkan dan menepati jadwal pencairan dengan tidak mentolerir adanya keterlambatan, termasuk jatuh pada jadwal libur tanggal merah.
Berhubungan dengan penyaluran gaji PNS pada bulan Mei diketahui akan berlangsung satu tanggal merah yakni memperingati Hari Buruh Nasional.
Jika demikian, apakah akan tetap disalurkan, atau akan ditunda hingga hari senin?
Sebab jika dilihat dari kalender, pada Jumat tanggal 1 merupakan hari libur, begitupun dua hari setelahnya meruapakan akhri pekan.
Baca juga: Segini Besaran dan Komponen Terbaru Gaji 13 ASN Wilayah Priangan 2026, Kapan Bakal Cair?
Diketahui, gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini menjadi acuan, bahwa tidak ada aturan yang menegaskan jadwal pencairan gaji PNS ditunda hingga jam kerja selepas tanggal merah.
Dengan demikian Gaji PNS tetap disalurkan meskipun tanggal 1 Mei bertepatan dengan tanggal merah atau libur nasional.
Pasalnya, sistem penggajian ASN umumnya diatur masuk dalam sistem kerja dan otomatis akan terjadwal tanggal 1 di awal bulan.
Disamping itu, terdapat sejumlah komponen gaji bulanan yang akan diberikan pada PNS tanggal 1 Mei 2025 mendatang, diantaranya:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan suami istri
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan
e. Tunjangan kinerja
Sedangkan untuk besaran yang akan diterima tergantung dari golongannya masing-masing, berikut rinciannya:
Golongan I
-Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
-Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca juga: Daftar Komponen Terbaru Gaji 13 PNS dan Non-PNS 2026, Kapan Jadwal Pencairan ke Rekening?
Jadwal pencairan Gaji-13 dikabarkan sedang memasuki rencana pencairan dalam waktu dekat.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dimana rencana tersebut dikabarakan akan diterima setara satu kali penghasilan, maka bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga memuat lampiran mengenai besaran paling banyak tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.
Pemerintah sedniri akan menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. Insentif ini berlaku untuk pegawai di lima sektor usaha tertentu dengan sejumlah syarat.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," tulis beleid tersebut dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Penerima gaji ke-13 sediri meliputi:
Namun jika tidak, pencairan dapat dilakukan setelah periode tersebut.
Hal ini berdasarkan proses pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, yang dominan dimulai pada awal Juni dan dilakukan secara bertahap sesuai instansi masing-masing.
Meski demikian belum ada pengumuman tanggal pasti pencairan.
Par ASN sendiri diminta untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan jadwal terbaru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, hingga kini skema pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
Ia meminta publik, khususnya ASN, untuk menunggu hasil kajian yang sedang berjalan.
“Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN]. Nanti ditunggu,” kata Purbaya di Jakarta, pada Selasa (7/4/2026) lalu.
Pernyataan ini muncul di tengah ramainya spekulasi soal kemungkinan penyesuaian hingga pemangkasan belanja pegawai.
Isu tersebut sempat memicu kekhawatiran, terutama karena gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan tahunan ASN.
(*)