Stop Calo JHT! BPJS Ketenagakerjaan Maluku Tegaskan Klaim Gratis, Mudah, dan Aman
Mesya Marasabessy April 29, 2026 12:52 PM

TRIBUNAMBON.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku mengingatkan seluruh peserta untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Imbauan ini disampaikan guna memastikan proses klaim berjalan aman, transparan, dan tanpa biaya tambahan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Heru Siswanto, menegaskan bahwa peserta dapat melakukan klaim secara mandiri dengan mudah melalui layanan digital yang telah disediakan.

“Kami mengimbau peserta agar tidak tergiur dengan pihak-pihak yang menawarkan bantuan percepatan pencairan dengan meminta imbalan. Seluruh proses klaim JHT dapat dilakukan sendiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun kanal Lapak Asik dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya,” ujar Heru.

Baca juga: Grounbreaking PSN Kelapa dan Pala di Malteng, PTPN Klaim Bakal Serap 300 Ribu Butir Kelapa per Hari

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Maluku Rabu 29 April 2026: Sebagian Wilayah Hujan Ringan dan Berawan

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah memungut biaya dalam proses pencairan JHT.

Apabila peserta mengalami kendala, pihaknya siap memberikan pendampingan melalui kantor cabang maupun layanan resmi yang tersedia.

Menurut Heru, penggunaan jasa calo justru berpotensi merugikan peserta.

Selain mengurangi nilai manfaat yang diterima karena adanya biaya jasa, risiko penyalahgunaan data pribadi juga menjadi ancaman yang perlu diwaspadai.

Sebagai alternatif yang aman, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan digital melalui aplikasi JMO dan Lapak Asik.

Melalui layanan ini, peserta dapat mengajukan klaim kapan saja dan dari mana saja tanpa harus antre di kantor cabang.

Lapak Asik sendiri tersedia dalam dua pilihan layanan, yaitu Lapak Asik Online yang memungkinkan proses verifikasi dilakukan melalui video call, serta Lapak Asik Onsite bagi peserta yang ingin melakukan verifikasi langsung di kantor cabang sesuai jadwal yang telah dipilih.

Proses pengajuan klaim juga dirancang sederhana. Peserta hanya perlu mengakses laman resmi, mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, memilih metode verifikasi, dan mengikuti jadwal layanan.

Setelah proses selesai, peserta juga dapat memberikan umpan balik melalui e-survei yang disediakan.

Selain itu, klaim JHT juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO yang tersedia di perangkat Android maupun iOS. Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat memantau status klaim secara real time.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.