Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) RI sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, melakukan kunjungan kerja di Jayapura, Papua, pada Selasa (28/4/2026).
Dalam kunjungannya ia menegaskan komitmen KY dalam menjaga marwah peradilan di Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.
Abhan menjelaskan bahwa sebagai lembaga tinggi negara, KY memegang dua mandat utama yakni menyeleksi calon hakim agung serta menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Kami mengawasi etik dan perilaku hakim, baik di dalam persidangan maupun di luar peradilan. Mekanisme kerja kami bersifat pasif dengan menerima laporan masyarakat, serta aktif melakukan investigasi berdasarkan informasi media jika ditemukan indikasi pelanggaran," ujar Abhan.
Baca juga: Jalur Jayapura-Wamena Longsor, BPJN Papua Gerak Cepat Bangun Jalan Alternatif di Kalimo
Abhan mengungkapkan bahwa berdasarkan data tahun 2025, pelanggaran didominasi oleh sikap tidak profesional, seperti ketidaktelitian memeriksa berkas, pelanggaran hukum acara, hingga perilaku tidak patut di persidangan. Selain itu, masalah disiplin, perselingkuhan, hingga gratifikasi masih menjadi catatan merah.
Terkait sanksi kepada hakim, KY membaginya dalam tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Sanksi berat, pemberhentian tidak dengan hormat. KY akan merekomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) dan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Abhan mengingatkan bahwa saat ini negara telah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim dengan kenaikan gaji hingga 280 persen.
Baca juga: Guru SMP Negeri 9 Jayapura Sepakat Melepas Modul Belajar Demi Wajan Panas dan Spatula
"Integritas menjadi atensi utama. Ketua MA pun sudah menyampaikan tidak ada ampun bagi hakim yang melanggar integritas. Pilihannya adalah pidana dan pemberhentian," tegasnya.
Tantangan di Wilayah Papua
Koordinator Penghubung KY Wilayah Papua, Methodius Kossay, menambahkan bahwa tren laporan masyarakat terus meningkat sejak kantor penghubung dibentuk pada 2022. Namun, faktor geografis masih menjadi kendala ututama
"Masyarakat di Papua Pegunungan dan Papua Tengah masih kesulitan menjangkau kantor KY," ujarnya.
Baca juga: Manajemen Persipura Bongkar Alasan Tiket Lawan Persiku Kudus Naik
Kossay mengatakan kasus yang mereka tangani didominasi oleh sengketa tanah (Perdata) dan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini, KY Papua tengah memantau satu kasus Tipikor di Pengadilan Negeri dan sengketa Proyek Strategis Nasional (PSN) di PTUN.
Untuk mengatasi keterbatasan sosialisasi, KY Papua berencana menggandeng tokoh agama, tokoh gereja, tokoh adat, serta media massa guna mengampanyekan peran KY dalam menciptakan peradilan yang bersih di Papua.
Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim dapat mendatangi kantor penghubung KY di Expo Waena atau melapor secara daring melalui kanal pengaduan resmi KY di nomor 021-3905876.(*)