TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar serta pemasangan reklame tanpa izin di wilayah Kecamatan Abiansemal kian menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai mengganggu hak pejalan kaki sekaligus merusak estetika kawasan.
Menyikapi sehingga penertiban kini mulai diperketat melalui operasi gabungan lintas instansi. Sedikitnya 13 titik di sejumlah desa seperti Mambal, Mekar Buana, Abiansemal, Blahkiu, Sibang hingga Darmasaba menjadi sasaran dalam penertiban yang melibatkan Satpol PP, Trantib Kecamatan, serta aparat desa.
Pada penertiban yang dilakukan, Petugas menyisir lokasi-lokasi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena trotoar tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya.
Baca juga: KISAH PILU Kotak Asi Ditemukan di TKP, Diduga Sang Ibu Jadi Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi
Petugas Trantib Kecamatan Abiansemal, I Putu Mulyana, seizin Camat Abiansemal, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, menyebutkan jika pelanggaran yang ditemukan tidak bisa lagi dianggap sepele. Mengingat banyak pedagang menyerobot trotoar
"Trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang. Begitu juga reklame tanpa izin, itu jelas melanggar aturan,” tegasnya, Selasa 28 April 2026
Baca juga: Pasca Bocah Tewas Digigit Anjing, Pemkab Bangli Bali Gencarkan Vaksinasi Rabies hingga ke Monyet
Dalam operasi tersebut, sejumlah reklame ilegal yang dipasang di titik strategis menjadi temuan utama. Sementara itu, PKL yang masih nekat berjualan di atas trotoar langsung diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi pelanggaran.
Meski penindakan masih diawali dengan pembinaan, Mulyana memastikan langkah tegas akan diambil jika pelanggaran terus berulang.
"Kami tidak akan segan melakukan penertiban lebih lanjut bila imbauan ini tidak diindahkan," ujarnya.
Penertiban ini disebut akan terus digelar secara rutin hingga empat sampai lima kali dalam sebulan. Pemerintah kecamatan menargetkan perubahan nyata di lapangan, di mana trotoar kembali steril dari aktivitas ilegal dan kawasan Abiansemal menjadi lebih tertib, aman, serta nyaman bagi masyarakat.
"Penertiban akan dilakukan 4 - 5 kali dalam sebulan. Dalam hal ini kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan pemahaman agar masyarakat bisa lebih tertib dan mematuhi aturan," imbuhnya. (*)