3 Pria di Basel Tuduh JH Curi Solar Tanpa Bukti, Korban Dianiaya, Diancam Pakai Pisau dan Tombak
Dedy Qurniawan April 29, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM - Tiga pria di Bangka Selatan, masing-masing RN (29), Z dan F, menuduh JH (39) mencuri solar.

Karena tak merasa melakukan, JH pun membantah tuduhan tersebut. 

Ketiganya kemudian main hakim sendiri terhadap JH (39). 

JH dianiaya. 

Korban juga dibawa ke rumah bosnha dan penganiayaan berlanjut. 

Beruntung JH selamat karena ada seorang wanita yang mau bertanggung jawab atas kehilangan solar tersebut. 

JH pun ditinggalkan begitu saja. 

Ia kemudian melapor ke polisi. 

Walhasil, pelaku RN ditangkap polisi. 

Adapun Z dan F kini buron. 

Kronologi

Kepala Seksi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, mengatakan insiden pengeroyokan bermula saat korban hendak berbelanja ke toko kelontong di kawasan tersebut pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku RN bersama dua rekannya, Z dan F. Ketiganya langsung menuduh korban mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik keluarga pelaku, namun tuduhan itu dibantah korban.

“Peristiwa ini dipicu kesalahpahaman yang kemudian berujung pada tindakan pengeroyokan terhadap korban,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (29/4/2026).

Dikarenakan RN tidak terima dengan bantahan korban, F langsung memukul pelapor sebanyak dua kali.

Setelah itu RN ikut memukul pelapor sebanyak dua kali, dilanjutkan dengan Z yang langsung menendang perut pelapor dan memukul korban satu kali pada bagian wajah.

Tak berselang lama, Z mengambil sebilah pisau dari pinggangnya dan menaruh sebilah pisau tersebut di leher pelapor untuk mengancam.

Korban kemudian dibawa ke rumah RP yang merupakan bos tempat korban bekerja.

Tujuannya meminta pertanggungjawaban atas apa yang mereka tuduhkan kepada JH tersebut.

Setibanya di sana situasi justru semakin memanas dengan adanya ancaman lanjutan dari para pelaku.

RN diketahui membawa satu bilah tombak, sementara Z kembali melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan botol plastik.

RN juga sempat mendorong ujung tombak ke arah kaki korban hingga mengenai sebanyak dua kali.

Ketegangan mereda setelah istri saksi RP menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian yang dituduhkan para pelaku.

Setelah itu, para pelaku meninggalkan korban di lokasi tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bangka Selatan. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka gores pada lengan kiri, korban juga kehilangan gigi palsu akibat pukulan yang diterimanya.

“Korban mengalami luka gores dan gigi palsunya lepas akibat pengeroyokan tersebut,” jelas GJ Budi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (21/4/2026) tim Buser Macan Selatan Polres Bangka Selatan dipimpin Bripka Yobindra Oknanda beserta Anggota melakukan penyelidikan intensif.

Polisi mendapatkan informasi keberadaan seorang pelaku di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penangkapan.

Pelaku RN berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, RN mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan bersama dua rekannya inisial Z dan F yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah tombak dengan gagang kayu berwarna cokelat sepanjang sekitar 175 sentimeter.

“Motif pelaku melakukan pengeroyokan karena salah paham. Sebab keluarga pelaku kehilangan BBM jenis solar,” ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku RN kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengejar pelaku lainnya yang masih buron,” pungkas GJ Budi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.